|
Jakarta, Kompas - Setelah hampir satu bulan ditutup, Tempat Pemusnahan Akhir (TPA) sampah Bantar Gebang dibuka kembali mulai Selasa (27/1). Pemanfaatan TPA Bantar Gebang itu ditandai kembali dengan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi tanpa mempertimbangkan rekomendasi Panitia Khusus DPRD Kota Bekasi tentang TPA Bantar Gebang. Penjelasan tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kebersihan DKI Selamat Limbong di Jakarta, Selasa (27/1), seusai menyampaikan laporan tertulis tentang perkembangan TPA Bantar Gebang kepada Gubernur DKI Sutiyoso. Seperti diberitakan, TPA Bantar Gebang ditutup sejak awal bulan Januari 2004. Sebab, Pemkot Bekasi berselisih pendapat dengan Pemprov DKI mengenai pengelolaan sampah. Apalagi, tiba-tiba Pemkot Bekasi secara sepihak menaikkan retribusi sampah dari sebesar Rp 50.000 per ton menjadi Rp 85.000 per ton (Kompas, 5/1). Limbong mengatakan, perjanjian kerja sama itu tertuang dalam berkas berita acara "Pemanfaatan Kembali TPA Bantar Gebang", tertanggal 27 Januari 2004. Berita acara itu sudah ditandatangani Sekretaris Kota Bekasi Machmud A Barmawi dan Sekretaris Daerah DKI Ritola Tasmaya. Berita acara itu antara lain menyebutkan bahwa mulai hari Selasa TPA Bantar Gebang dapat digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat. Pemanfaatan TPA itu mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) Nomor 658.1/Kep/439 yang pernah ditandatangani kedua pihak pada 22 Desember 2003. Dalam berita acara itu, pengelolaan sampah tetap menjadi tanggung jawab Pemprov DKI, sedangkan pengawasannya dilakukan oleh Pemkot Bekasi. Meski menjadi tanggung jawab Pemprov DKI, pengelolaan sampah itu dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pihak ketiga itu harus mendapat kesepakatan kedua pihak. Asisten Pembangunan Kota Bekasi Ichsan Said yang dihubungi secara terpisah membenarkan kesepakatan pembukaan kembali TPA Bantar Gebang. "Kesepakatan itu dilakukan karena warga DKI Jakarta dan Bekasi sama-sama membutuhkan TPA Bantar Gebang," kata Ichsan. Bagi Bekasi, ujar Ichsan, dibukanya gembok gerbang TPA Bantar Gebang berarti truk- truk sampah Bekasi yang selama ini harus melewati Pangkalan Dua untuk menuju TPA Sumur Batu kini bisa melintasi Pangkalan Lima. Jadi, jarak tempuhnya lebih dekat menuju TPA Sumur Batu. Menurut dia, ketika TPA Bantar Gebang ditutup, Pemkot Bekasi mengalami sejumlah kendala dalam pembuangan sampah ke TPA Sumur Batu. Sebab, posisi TPA itu bersebelahan dengan TPA Bantar Gebang. Sementara itu, Ketua Pansus TPA Bantar Gebang Wahyu Prihantono menyayangkan langkah pihak eksekutif yang membuat kebijakan tentang kelanjutan operasional TPA Bantar Gebang tanpa melibatkan DPRD Bekasi. (OSA/ELN) Post Date : 28 Januari 2004 |