|
Tangerang, Sinar Harapan Meskipun tak berizin (liar) dan telah beroperasi kurang lebih dua tahun, tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Babakan, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, hingga kini belum ditutup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Ironisnya, armada pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan juga ikut membuang sampah di TPA liar tersebut. Dalam pengamatan SH sepekan terakhir, lokasi TPA liar di Desa Babakan tersebut sampai kini masih terus beroperasi dengan bebas. Itu karena ada beberapa oknum yang bertugas sebagai penjaga dan menarik uang sewa pembuangan sampah liar dari mobil-mobil pengangkut sampah baik swasta maupun milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tangerang terutama sopirnya yang berdinas di kecamatan Ciputat dan Pamulang. Menurut keterangan beberapa warga sekitar, setiap mobil sampah membuang sampah di sana dilindungi oleh para oknum penjaga tersebut. Para sopir truk sampah dapat membuang sampah secara bebas di lahan itu karena mereka membayar biaya pembuangan sampah Rp 15.000 kepada sejumlah oknum di sini, ujar Yayat (bukan nama sebenarnya) saat ditemui SH baru-baru ini. Dikatakan, dengan izin dari oknum-oknum tersebut, aparat Desa Babakan maupun Kecamatan Cisauk pun seperti tutup mata dengan kehadiran TPA tersebut. Kalau aparat di sini tidak tutup mata, tentu TPA ini sudah ditutup. Kini sampah-sampah sudah mulai membusuk dan menimbulkan bau tidak sedap, ujar pria paruh baya ini. Kasubdin Penanggulangan Sampah, Dinas Kebersihan Kabupaten Tangerang, Trimantho yang ditemui SH di kantornya, pekan lalu lalu mengakui TPA Babakan memang tidak memiliki izin. Kami sendiri sudah melakukan survei langsung ke lapangan mengingat adanya keluhan masyarakat di sana, tuturnya. Ditambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan laporan kepada Bupati Tangerang soal kehadiran TPA ini. Selain itu kami juga telah mengirimkan surat kepada Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kabupaten Tangerang untuk melakukan penertiban terhadap TPA itu. Itu karena kewenangan penertiban berada di instansi tersebut, ujarnya. Mengenai sopir-sopir truk dinasnya yang ikut membuang sampah di lokasi TPA liar tersebut, pihaknya akan melakukan penindakan secara intern. Yang jelas kami telah menginstruksikan agar tidak ada lagi sopir kami yang membuang sampah di sana, papar Subdin Penanggulangan Sampah ini. Pencemaran Air Pengamat Lingkungan, Karya Er Sada yang dihubungi SH, Minggu (24/4) menyatakan, kehadiran TPA liar tersebut dikhawatirkan dalam satu dua tahun ke depan akan merusak lingkungan Babakan dan sekitarnya, meliputi pencemaran air, udara dan tanah. Dalam aturannya semua pembangunan TPA haruslah dilengkapi oleh dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 17 tahun 2001 tentang kegiatan wajib Amdal. Jika TPA tersebut liar, jelas tidak akan ada dokumen Amdalnya sehingga sangat mungkin terjadi pencemaran terhadap air, udara dan tanah di sana. Maka Pemda setempat harus segera merespon gejala ini dan bukan hanya membiarkannya, ujarnya. Dikatakan pengelolaan sampah merupakan salah satu masalah paling rawan. Sebab jika dikelola secara tidak benar lokasi tempat pembuangan sangat rawan untuk tercemar. Hal ini dapat dilihat pada kasus pencemaran TPA Bantar Gebang, Bekasi beberapa waktu lalu. Bantar Gebang saja yang memiliki sejumlah persyaratan sebagai TPA (termasuk Amdal) dapat mencemari air pemukiman penduduk kurang lebih 500 meter hingga 2 kilometer, bagaimana dengan TPA yang dibuat secara liar. Karena itu sistem penanggulangan sampah tidak bisa disamakan dengan sistem sewa pada angkot dimana uang diambil tapi tidak dikelola dengan baik, tambahnya. (wib) Post Date : 26 April 2005 |