PALEMBANG (SI) – Sebanyak 350 unit tong sampah organik dan non organik disebar Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang, kemarin (7/4).
Penyebaran tong sampah ini dimaksudkan untuk membangun kesadaran masyarakat agar dapat memisahkan sampah hasil limbah rumah tangga. Kepala BLH Kota Palembang Kms Abubakar mengatakan, penyebaran tong sampah dilakukan secara menyeluruh di Palembang dengan fokus sarana pelayanan publik,sekolah dan tempat umum lainnya.
Salah satu contohnya dilakukan pemasangan tong sampah di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu,karena banyak dikunjungi masyarakat dan anak-anak sekolah. “Penyebaran tong sampah itu ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mampu membedakan mana sampah yang organik dan anorganik. Sebab, jika dipisah,sampah tersebut dapat diaur ulang,” ujarnya, kepada Seputar Indonesia, di ruang kerjanya, kemarin.
Selain itu, kata Abubakar, pemisahan sampah itu mampu meminimalisir adanya penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA). “Kita ingin mengajarkan dan memberi pemahaman agar masyarakat mampu membedakan antara sampah organik dan non organik. Sehingga, jika ada pemisahan sampah yang dapat didaur ulang diolah dan memberikan manfaat yang besar,” jelasnya.
Dia melanjutkan,dengan tong sampah yang ada ini nantinya masyarakat secara sadar mengolah sampah yang dihasilkan dari limbah rumah tangga dan bisa menjadi produk yang berguna bahkan bernilai ekonomis tinggi. Menanggapi adanya pemasangan kotak sampah organik dan anorganik di TWA Punti Kayu,Kepala Humas TWA Punti Kayu Antoni Puspo mengatakana, pihaknya mendukung langkah Pemkot Palembang.
Apalagi kotak sampah yang dipasang merupakan sarana penyadaran agar masyarakat. Khususnya pengunjung TWA Punti Kayu untuk menjaga kebersihan. “Dengan adanya pemisahan akan mempermudah petugas melakukan daur ulang terhadap sampah tersebut,”ungkapnya. Pantauan Seputar Indonesia, dilapangan penyebaran kotak sampah organik dan anorganik juga ditempatkan di Kantor kecamatan, kelurahan, sekolah bahkan di rumah sakit. (hengky chandra agoes)
Post Date : 08 April 2009
|