[TANGERANG] Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Permakaman Kabupaten Tangerang Hery Heryanto mengatakan, kajian terhadap rencana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Ciangir Kabupaten Tangerang harus dilakukan oleh tim independen. Kajian tersebut juga tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat dan membutuhkan waktu yang lama karena menyangkut persetujuan masyarakat, termasuk juga persetujuan DPRD setempat.
"Kami harapkan tim independen yang terdiri dari Departemen Lingkungan Hidup, BPPT, dan Departemen Pekerjaan Umum terlibat lebih banyak ,sehingga kajian yang dihasilkan benar-benar netral dan sudah memperhitungkan kondisi sosial masyarakatnya," kata Hery kepada wartawan, Selasa (26/5).
Dikatakan, rencana pembangunan TPST dengan menggunakan teknologi modern masih terus dalam pengkajian. Proses pengkajian ini butuh waktu cukup lama karena setelah pengkajian ini dilakukan, kesepakatan antara Pemerintah DKI Jakarta dan Kabupaten Tangerang.
"Setelah ada kajian, dilanjutkan dengan kesepahaman atau MOU, lalu persetujuan DPRD kemudian penandatanganan kerja sama. Proses ini tidak akan selesai dalam hitungan bulan," tuturnya.
Pernyataan Hery ini menjawab berbagai spekulasi bahwa TPST Ciangir akan disetujui bulan ini. Menurut Hery, hal itu sengaja dilontarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat opini dan seolah rencana itu berjalan lancar. "Faktanya tidak seperti itu," ucapnya.
Soal teknologi yang akan diterapkan dalam TPST Ciangir, menurut Hery, Pemkab Tangerang tetap konsisten dengan sistem pengolahan sampah sampai habis (zero waste). "Mau incinerator atau segala istilahnya, yang penting sampah diolah sampai habis," kata Hery.
Dijelaskan, sistem pengolahan sampah yang akan diterapkan harus sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah. "Sampah harus diolah dan ada unsur pemberdayaan masyarakat," katanya.
TPST Ciangir merupakan pengolahan sampah dengan menggunakan teknologi modern yang digagas Pemerintah DKI Jakarta. Rencananya, sebanyak 2.500 ton sampah yang terdiri dari 1.500 ton sampah DKI dan 1.000 ton sampah Kabupaten Tangerang akan diolah di TPST Ciangir.
Lokasi pengolahan sampah akan menggunakan area seluas 98 hektare milik Pemerintah DKI Jakarta di Desa Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten. Pemprov DKI berharap tahun 2010, lokasi pengolahan sampah ini sudah dapat dioperasikan.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya hari ini, Rabu (27/5) akan meninjau tempat pengolahan sampah terpadu Bantar Gebang, Bekasi dan Bojong, Bogor Jawa Barat.
"Kami ingin melihat secara langsung teknologi pengolahan sampah di sana," kata Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Tangerang Anugerah. [132]
Post Date : 27 Mei 2009
|