Tim Gabungan Operasi Pemakaian Air Bawah Tanah Masih Melakukan Razia

Sumber:Tabloid Flows - 13 September 2005
Kategori:Air Minum
Usaha PDAM untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas air yang dihasilkan banyak mengalami kendala. Sementara kecenderungan konsumsi air meningkat tajam. Di sisi lain, ketersediaan air baku yang memadai semakin terbatas.

Ironisnya tingkat kehilangan air pada hampir seluruh PDAM yang ada di Indonesia meningkat. Berdasarkan data terakhir PERPAMSI menyebutkan, tingkat kehilangan air rata rata secara nasional mencapai 34,15%, yang sangat bervariasi di antara PDAM yang ada. Sebagai contoh, PDAM Tirtanadi Medan yang hanya 20% disbanding PDAM DKI Jakarta yang mencapai 44%. Untuk PDAM Tirta Pakuan Bogor yang mencapai 30%. Tingkat kehilangan air yang masih sedemikian besar ini sangat berpengaruh pada pelayanan dan penerimaan PDAM sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibat selanjutnya kemampuan perusahaan untuk berkembang manjadi semakin terbatas.

Dari permasalahan itu, PDAM Tirta Pakuan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor, Dinas Pertambangan dan Mineral Propinsi Jabar, Satuan Polisi Pamong Praja Reserse Kota Bogor membentuk sebuah Tim Terpadu untuk melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) terhadap para pemakai air PDAM Tirta Pakuan Air Bawah Tanah, seperti Hotel, Mall, Rumah sakit, pabrik, bengkel.

Selain membentuk Tim Gabungan, Manajemen PDAM Tirta Pakuan membentuk sebuah Tim Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas memeriksa saluran pipa dinas, pipa persil, kondisi meter air pada rumah atau bangunan pelanggan yang diduga melakukan penyadapan dari pipa dinas/pipa sebelum meter.Dari hasil sidak yang dilakukan kedua Tim ini, diperoleh berbagai temuan yang cukup mencengangkan, antara lain, golongan tarif pelanggan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, penggabungan instalasi pipa PDAM dengan instalasi sumur (air sumur ditarik dengan pompa), dalam satu persil (tanah) terdapat lebih dari satu meter air (menyalahi Peraturan Daerah No.10 Tahun 1996 tentang Pelayanan Air Minum), dan diketahui pula banyak meter air pada rumah pelanggan yang tidak bisa dibaca karena rumah terkunci dengan pagar tinggi dan berkawat, meter air yang terhalang oleh berbagai barang, meter air di bawah kandang ayam, meter air yang sudah tertimbun oleh tanah (bangunan rumah sudah hancur).

Dengan adanya berbagai temuan itu, Manajemen PDAM Tirta Pakuan langsung melakukan tindakan tegas, dengan mencabut salah satu meter air; merubah golongan tarif; melayangkan surat ke pelanggan yang meter airnya sulit dibaca untuk melaporkan angka meter air ke PDAM.

Untuk meter air yang sulit dibaca oleh petugas pembaca meter, PDAM Tirta Pakuan telah mengirimkan surat kepada para pelanggan untuk segera mengirimkan angka meter air, apabila selama 3 bulan berturut turut tidak ada angka meter air, akan dilakukan pemutusan sementara tanpa pemberitahuan lagi,kata Kabag Humas PDAM Kota Bogor Henry Darwin.

Menurut Kabag Humas, ketegasan ini perlu diterapkan oleh PDAM Tirta Pakuan, karena walau bagaimanapun PDAM sebagai sebuah perusahaan yang mempunyai 2 misi, yaitu misi social dan misi ekonomi. F-1

Post Date : 13 September 2005