Tim Amdal Harus Koreksi Studinya

Sumber:Pikiran Rakyat - 02 April 2008
Kategori:Sampah Luar Jakarta

 BANDUNG, (PR).- Tim konsultan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) harus mengoreksi studinya terkait masalah pasokan air untuk mendukung operasionalisasi PLTSa. Setelah dikoreksi, hasil studi amdal masih harus diuji pakar untuk mengesahkan dokumen amdal.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kota Bandung, Nana Supriatna mengatakan itu seusai Sidang Komisi Amdal PLTSa di Wisma PT Pos, Jln. Banda, Kota Bandung, Selasa (1/4).

Berdasarkan pemaparan tim studi amdal dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Institut Teknologi Bandung, kebutuhan air baku untuk PLTSa 20,42 liter/detik. Rencananya, air baku akan dipasok dari hasil olahan air kotor di instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bandung di Bojongsoang.

Hal itu menuai pertanyaan dari peserta sidang. Di antaranya Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Endrizal Nazar dan pakar lingkungan dari ITB, Prof. Enri Damanhuri.

Menurut Enri, ketersediaan air untuk PLTSa ini sangat vital. Jika pasokan berkurang, akan timbul limbah logam berat yang sulit diuraikan dan berbahaya. "Tadi disebutkan kebutuhan air 20,42 liter/detik, artinya akan ada penampungan air di sana yang ternyata sama sekali tidak disinggung di dokumen amdal. Masih banyak studi kelayakan yang harus dilakukan, termasuk masalah air ini," ujarnya.

Berdasarkan pemaparan studi amdal, rencana pembangunan PLTSa walaupun telah dirancang dengan pendekatan berwawasan lingkungan, diperkirakan masih menyebabkan 21 parameter lingkungan terkena dampak penting, baik primer, sekunder, ataupun tersier. Dalam waktu seminggu, BPLH Kota Bandung akan memanggil lagi tim studi amdal untuk mengoreksi hasil studinya.

Sidang komisi amdal itu dihadiri sekitar 150 undang-an dari berbagai unsur, yaitu dari Pemkot Bandung, Direksi PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL), perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pemerintah provinsi, pakar, dan Koalisi Advokat. Pakar lingkungan yang hadir antara lain Prof. Erri Novian Megantara dari Universitas Padjadjaran, Sri Sutjipto, dan Haryo Sunarso dari ITB.

Dari unsur warga diwakili warga yang setuju dan tidak setuju, serta warga Desa Cibiru Ilir, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung yang lokasinya berdekatan dengan PLTSa. Suasana sidang sempat tegang ketika beberapa warga yang pro dan kontra mengemukakan pendapatnya. Di luar ruang sidang, sekitar 120 warga Kompleks GCA menggelar aksi unjuk rasa. Mereka membentangkan poster-poster bertuliskan penolakan pembangunan PLTSa.

Siap menghadapi

Sementara itu, Wali Kota Bandung Dada Rosada siap menghadapi gugatan Rp 750 miliar yang diajukan Koalisi Advokat. Pemkot Bandung akan membentuk tim khusus yang akan menindaklanjuti gugatan. "Silakan saja kalau ingin menggugat," katanya seusai acara silaturahmi dengan masyarakat Kiaracondong di Jln. Sukapura Bandung, Selasa (1/4).

Selain itu, Dada belum bisa memastikan model tender untuk PLTSa ini. Semua harus menunggu hasil kajian tim. "Termasuk sidang komisi amdal hari ini dilakukan untuk terus mendapatkan kajian-kajian," tuturnya. (A-156/CA-170)



Post Date : 02 April 2008