JAKARTA--MI: Akibat melakukan pelanggaran yang termasuk tindakan pidana, sebanyak tiga dari 48 usaha laundry di Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diajukan ke pengadilan.
Pelanggaran yang dilakukan ketiga usaha tersebut antara lain melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara. Menurut Dulles Manurung, Kasubidit Penanganan Kasus Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Barat, ketiga laundry tersebut juga telah melakukan pengambilan air tanah berlebihan, yaitu melebihi 200 meter kubik, dan tidak memiliki perizinan.
Ketiganya juga tidak mengindahkan tindakan yang sudah dilakukan. "Mulai dari pembinaan, hingga penyegelan tidak pernah mereka gubris," ujar Dulles.
Ia mengatakan, pengusaha yang nakal tersebut malah membuka segel yang dipasang petugas dan mengulangi pelanggarannya. Pemkot Jakbar kemudian membuat laporan tindakan pelanggaran tersebut. "Tiga bulan lalu, berita acara penindakan ini sudah kami sampaikan ke provinsi," papar Dulles.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat Djoko Ramadhan telah memberikan banyak keleluasaan bagi para pengusaha laundry di Sukabumi Selatan. Wali Kota tidak langsung menutup dan merelokasi usaha tersebut yang keberadaannya telah menyebabkan lingkungan tercemar. Sebaliknya, Wali Kota mencari jalan tengah dengan mengarahkan para pengusaha agar tidak mencemari lingkungan dengan membuat instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Agar tidak menyedot air tanah, para pengusaha juga diberi kemudahan dalam pengadaan air bersih melalui kerja sama Pemkot Jakbar dengan PT Palyja. Pengusaha laundry yang harusnya dikenakan tarif industri Rp12.000/m3 hanya dikenakan tarif rumah tangga Rp8.500/m3. Namun berbagai kemudahan yang diberikan ini tidak langsung membuahkan kesadaran pentingnya menjaga lingkungan bagi para pengusaha ini. Berbagai pelanggaran tetap dilakukan oleh beberapa pengusaha laundry yang nakal.
"Pelimpahan kasus pencemaran ini ke tingkat provinsi, bukti bahwa tidak ada kasus yang dipetieskan. Sekarang tinggal menunggu tindak lanjut Provinsi," tutur Dulles. (Jui/OL-04)
Post Date : 29 November 2009
|