Tiga Provinsi Tangani Banjir

Sumber:Koran Sindo - 25 September 2008
Kategori:Banjir di Jakarta

BANDUNG(SINDO) – Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta,dan Banten bekerja sama dalam menanggulangi banjir yang setiap tahun menjadi langganan di tiga wilayah tersebut.

Hal itu dinyatakan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam rapat kerja dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden,Jakarta, kemarin.Rapat yang dipimpin langsung Wakil Presiden itu secara khusus membahas masalah banjir di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Rapat ini juga diikuti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Sekretaris Wakil Presiden, dan beberapa staf khusus lainnya.

“Permasalahan banjir ini tidak terlepas kaitannya dengan kebijakan di kawasan hulu seperti Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur). Di sana terdapat sejumlah masalah krusial,antara lain lemahnya penegakan hukum karena belum ada mekanisme sanksi yang jelas. Ada sejumlah kawasan vital yang tidak bisa dikontrol penuh daerah terkait dengan kewenangannya,” ungkap Heryawan.

Gubernur Jawa Barat ini mencontohkan kawasan lindung di wilayah Bopunjur justru di bawah kendali Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Badan Pengendali Daerah Aliran Sungai (BP DAS), termasuk wilayah di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung- Cisadane.Kawasan ini di bawah kontrol pusat,sama seperti perkebunan yang banyak dikuasai BUMN.

Dia mengungkapkan,kondisi tersebut jelas sangat menyulitkan daerah dalam menangani permasalahan banjir secara holistis dan terkoordinasi. Kendati begitu pihaknya optimistis permasalahan banjir dapat tertangani dengan baik.Apalagi, ada niat yang sama di ketiga provinsi tersebut untuk bersamasama mengatasi banjir.

Khusus untuk Jawa Barat, ada sejumlah kebijakan dan program, baik yang akan, sedang, dan sudah dilaksanakan, antara lain sosialisasi pentingnya kawasan konservasi yang melibatkan stakeholder di wilayah terkait. Setelah itu baru ada penyusunan peraturan daerah (perda) mengenai pengendalian Bopunjur.

Heryawan menyebutkan pentingnya penetapan perda pengendalian kawasan konservasi seperti yang dilakukan oleh Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis (GRLK) dan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan Lindung (GNRHL) yang sudah mencapai 400 ha dari 2.500 ha di wilayah Cianjur,Bogor,dan Depok.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Jawa Barat Sjaefuddin Mamun mengatakan,dengan sosialisasi UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, pemerintahan daerah setempat diharapkan bisa lebih memahami pentingnya penegakan aturan dalam konteks tata ruang wilayah.

“Apalagi sudah terbitPP No 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Namun, sebelum ada UU No 26/ 2007, Perda No 2/2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jabar tidak cukup kuat sebagai dasar menegur dan menerapkan sanksi bagi para pelanggar,”katanya. (radi saputro)



Post Date : 25 September 2008