BANTUL(SI) - Tiga kecamatan di Bantul ditengarai menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal. Tiga kecamatan tersebut masing-masing Kecamatan Kasihan, Sewon, dan Banguntapan.
Di tiga wilayah ini banyak ditemui lahan kosong di pinggir jalan atau bantaran sungai yang dijadikan tempat pembuangan sampah. Selain mengotori lingkungan, kondisi ini jelas membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bantul Darmawan Manaf menilai rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan menjadi salah satu penyebabnya. “Ini memang menjadi permasalahan kami, khususnya menyadarkan masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan mengolah sampah secara mandiri,” ungkapnya di ruang kerjanya kemarin.
Guna mengatasi persoalan ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi pentingnya hidup sehat dan pengelolaan sampah mandiri. Pihaknya berharap peran serta kelompok pengelola sampah berbasis masyarakat mampu mengubah kebiasaan buruk masyarakat ini.Di Bantul sendiri saat ini sudah ada beberapa kelompok pengelola sampah yang berada di beberapa kecamatan. Di antaranya pengolahan sampah organik di Ke-camatan Bantul, pengolahan briket di Kecamatan Sedayu,sistem bank sampah di Bantul, pemilahan sampah di Kasihan,dan penetralan air sungai yang terkena sampah di Imogiri.
“Pada 2015 ditargetkan seluruh kecamatan diharapkan mampu mengolah sampah sendiri. Harapannya,TPA ilegal semacam ini tidak ada lagi,”ucapnya. Meski mengeluhkan banyaknya TPA ilegal, anehnya BLH justru menyimpan rapi ratusan tong sampah yang seharusnya dibagikan kepada masyarakat.Darmawan mengaku saat ini ada sekitar 100 tong sampah, empat unit alat pengolah dan gerobak pengangkut sampah yang masih disimpan di gudang BLH.“Kami khawatir jika langsung dibagi ke masyarakat akan disalahgunakan, jadi kami menunggu pengajuan proposal,”tuturnya.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Bantul Jupriyanto menyayangkan sikap BLH yang dinilai tidak tegas dalam menangani masalah sampah ini. Jupriyanto juga mengkritik sikap BLH yang menumpuk tong sampah di gudang. BLH harusnya proaktif melakukan pendataan ke masyarakat mana saja wilayah yang membutuhkan tidak hanya menunggu proposal masuk.
“Sayang jika tempat sampah dan beberapa peralatan yang berkaitan dengan sampah saat ini hanya mangkra. Kenapa peralatan itu tidak dibagikan ke tiga wilayah yang katanya marak TPA ilegal tadi,”ujarnya. (priyo setyawan)
Post Date : 29 Januari 2010
|