Tiga Daerah di Malang Terancam Krisis Air

Sumber:Koran Tempo - 29 Agustus 2008
Kategori:Air Minum

MALANG - Dalam waktu empat tahun terakhir, sejumlah sumber air di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu mati dan mengalami penurunan debit air yang cukup besar. "Ini akibat banyak hutan yang gundul," kata Arif Lukman Hakim, ahli kehutanan dari Environmental Service Program USAID Jawa Timur, kemarin. 

Menurut Arif, jika kondisi ini dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan 20 tahun ke depan tiga daerah di Malang--Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang--akan mengalami krisis air.

Krisis air di tiga daerah ini juga akan berpengaruh terhadap kehidupan sepertiga jumlah total penduduk di Jawa Timur. "Sumber air di Batu dan Malang banyak yang mengalir ke Sungai Brantas, yang menjadi tumpuan hidup mayoritas warga Jawa Timur," ujarnya.

Saat ini, kata dia, berdasarkan data di kantor Dinas Sumber Daya Alam dan Energi Kota Batu, ada lebih dari 11 sumber air yang mati dan sekitar 46 sumber mata air dari 111 titik sumber air di Kota Batu mengalami penurunan debit pada musim kemarau ini. Sumber yang mati dan mengalami penurunan debit tersebar di tiga Kecamatan di Kota Batu, yakni Kecamatan Junrejo, Batu, dan Bumiaji.

Sedangkan di wilayah Kabupaten Malang dilaporkan, dari 640 sumber air, hampir sepertiganya mengalami penurunan debit. Ada sumber yang debitnya turun jadi 5 liter per detik dari awalnya 10 liter per detik. Ada juga yang turun jadi 3 liter per detik dari debit awal 5 liter per detik.

Untuk mengatasi masalah ini, Arif meminta pemerintah daerah segera membuat aturan pengelolaan sumber air yang lebih baik. Aturan tersebut harus mencakup upaya perlindungan bagi para penggunanya.

Selama ini, kata dia, aturan yang ada hanya berupa penarikan retribusi pemakaian air tanpa disertai kewajiban untuk melakukan perlindungan sumber air. Aturan juga diharapkan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan pengelola sumber air dalam upaya perlindungan sumber mata air.

Arif mengatakan upaya perlindungan mata air bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melakukan reboisasi dan membuat sumur resapan di kawasan perlindungan sumber air. Reboisasi memang cara paling efektif, tapi membutuhkan waktu lama. Sedangkan membuat sumur resapan mudah dilakukan dan tak perlu waktu lama. "Sumur resapan tak harus selalu di kota."

Pakar hidrologi Universitas Brawijaya, Malang, Arif Rahmansyah, sependapat dengan Arif Lukman Hakim. Menurut Arif Rahmansyah, pemerintah harus mengatur pengelolaan sumber air. Jika tidak dilakukan, di masa mendatang akan timbul konflik antara masyarakat di sekitar sumber air dan pengelola.

Perusahaan Daerah Kota Malang, yang mengambil air di sejumlah sumber air di Kota Batu dan Kabupaten Malang, mengaku sudah melakukan upaya perlindungan sumber mata air. "Kami sudah melakukan penghijauan di daerah tangkapan air," kata Sahlan, Kepala Unit Produksi PDAM Kota Malang,

Sahlan mengatakan, selain melakukan penghijauan, PDAM Kota Malang membayar biaya kontribusi sumber air ke Pemerintah Kota Batu dan Pemerintah Kabupaten Malang. "Uang itu juga dipakai untuk perlindungan sumber air," katanya.

Pada Januari hingga Agustus 2008 ini, Pemerintah Kota Malang membayar uang kontribusi ke Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 552,67 juta dan Rp 274,9 juta ke Pemerintah Kota Batu. BIBIN BINTARIADI



Post Date : 29 Agustus 2008