|
[BANDUNG] Pembentengan di lokasi Tempat Penampungan Akhir (TPA) Leuwi Gajah, Cimahi, semata-mata untuk membatasi wilayah tanah milik masyarakat dan pemerintah. TPA itu bakal digunakan sebagai tempat pengolahan sampah yang berasal dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi, Jawa Barat. Bukan sebagai tempat penampungan seperti sebelumnya. "Siapa bilang aktif kembali," kata Gubernur Jawa Barat (Jabar) Danny Setiawan kepada wartawan, seusai melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo di Gedung Sate, Bandung, Senin (19/11). Untuk itu, tambahnya, Pemerintah Provinsi Jabar, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang berada di sekitar TPA Leuwi Gajah. Sosialisasi ini penting, mengingat masih adanya penolakan warga terhadap pengaktifan kembali lokasi tersebut. "Mungkin pemahaman warga kurang, makanya kita masih perlu perlu melakukan pengkajian dan sosialisasi." Hasil Amdal Untuk dapat menggunakan kembali lokasi itu sebagai tempat pengolahan sampah, pihaknya masih menunggu analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). "Kita tidak akan mungkin mendirikan tanpa disertai kajian khusus tersebut. Dampak dari pengaktifan pengolahan sampah juga harus diperhatikan," katanya. Pembentengan yang dilakukan pihak kontraktor tersebut akan memberi batas terhadap lahan seluas 100 hektare yang berada di sana. Benteng itu batas saja, katanya. Terkait rencana menjadikan tempat itu sebagai pengolahan sampah, Kepala Badan Koordinasi Wilayah Priangan, Deddy Gurnadi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar harus menyiapkan Rp 16 miliar. [153] Post Date : 20 November 2007 |