|
Gubernur DKI Sutiyoso akan menjatuhkan sanksi kepada PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) mitra PDAM Jaya bila tidak mampu mengatasi keluhan sekitar 60 pelanggan di RW014 Kelurahan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan agar warga tersebut menuntut secara pidana maupun perdata perusahaan asal Prancis itu sesuai dengan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen.Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Sutiyoso dan Pengurus Harian YLKI Daryatmo kepada Media secara terpisah di Jakarta, kemarin, menanggapi keluhan pelanggan Palyja, kemarin. Sejak Maret 2003, sedikitnya 60 pelanggan Palyja tidak menikmati layanan air bersih. Padahal, mereka telah berlangganan sejak tiga bulan sebelumnya. Anehnya, para pelanggan ini masih dikirim rekening tagihan dari Palyja.Rekening tagihan yang dilayangkan Palyja ke konsumen tersebut berkisar antara Rp5.060 hingga Rp95.600. Ketika mereka menyampaikan keluhan ke Rayon Palyja Cengkareng, Jakarta Barat, maupun Direksi Palyja, tidak mendapat respons. ''Kami merasa dirugikan, sejak mendaftar sebagai pelanggan Palyja hanya beberapa bulan airnya mengalir. Setelah itu, sampai sekarang sudah satu tahun lamanya (air) tidak 'ngocor' sama sekali,'' kata Hisar Rajagukguk juru bicara sekitar 60 warga Duri Kosambi kepada Media, kemarin. Hisar menyatakan, mereka korban persekongkolan antara Palyja Rayon Cengkareng, PT Timbul Jaya, dan Ketua RW 014 Kelurahan Duri Kosambi dalam pemasangan jaringan pipa air itu. Menurut Hisar, alasan Palyja Pusat tidak meneruskan layanannya karena pemasangan jaringan pipa untuk warga RW 014 Duri Kosambi dianggap ilegal. Melihat kondisi tersebut, Sutiyoso mengingatkan Palyja untuk serius dalam menangani keluhan konsumen. Alasannya, karena dampak sosial keluhan warga itu cukup tinggi, apalagi menyangkut kebutuhan air bersih. Sementara itu, Pengurus Harian YLKI Daryatmo mengatakan komitmen perusahaan Prancis bermitra dengan PDAM Jaya untuk memperluas jaringan hingga 80% warga DKI menikmati air bersih seharusnya dibuktikan dengan pelayanan yang baik. Apalagi, mereka berjanji mampu menekan kebocoran dari 60% menjadi 35%. ''Kebocoran tidak ditangani secara serius, tetapi terus menuntut kenaikan tarif tiap tahun, sama saja komitmen kedua perusahaan asing (Palyja dan Thames PAM Jaya/TPJ) itu bohong tidak mampu menekan kebocoran dari 60% menjadi 35%,'' kata Daryatmo. Mestinya, tambah Daryatmo, tagihan tiap bulan yang dilayangkan ke konsumen disertai oleh layanan yang menjadi kewajiban Palyja. Seharusnya, jelas Daryatmo, Palyja dalam memberikan pelayanan ke konsumen didahului oleh kontrak yang menyebutkan hak dan kewajiban konsumen dan produsen. Namun, tampaknya kontrak perjanjian ini dihindari oleh perusahaan asing ini. "Palyja dan TPJ tidak pernah membuat komitmen perjanjian bentuk kontrak dengan konsumen mengenai jaminan aliran air berapa jam per hari," ujarnya. Karena ini menyangkut mitra PDAM Jaya ---BUMD Pemprov DKI--, jelas Daryatmo, Gubernur DKI harusnya menjatuhkan sanksi kepada Palyja yang selama ini selalu menuntut kenaikan tarif setiap tahun, tetapi dari waktu ke waktu pelayanannya bukannya makin baik justru sebaliknya. Menurut Hisar, ketika dilakukan pemasangan baru jaringan air bersih oleh Palyja, warga dikenai sejumlah pungutan lain di luar biaya pemasangan pipa Rp450.000/pelanggan. Pungutan tersebut antara lain, per pelanggan yang mendaftar baru Rp20.000, selain itu Rp15.000 dipungut Ketua RW setempat dengan maksud agar mereka masuk sebagai pelanggan kelas terendah. (Ssr/J-4) Post Date : 03 Agustus 2004 |