Tetap Ada TPA Ilegal di Baleendah

Sumber:Kompas - 07 Januari 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
Bandung, Kompas - Tempat pembuangan sampah milik warga yang terletak di Desa Baleendah, Kecamatan Baleendah, masih beroperasi hingga Jumat (6/1). Lokasi tersebut seharusnya sudah ditutup sejak tahun 2002 atas perintah Bupati Bandung Obar Sobarna.

Menurut pengamatan, masih ada kegiatan pembuangan sampah yang terletak di sepanjang Sungai Citarum itu. Misalnya, truk dengan nomor polisi D 8795 BI yang membuang sampah sekitar pukul 10.00.

Selain truk berwarna hijau tersebut, masih ada pikap dengan muatan sampah yang mengantre. Tumpukan sampah juga terlihat menggunung di lahan yang luasnya sekitar 0,5 hektar dan hanya berjarak beberapa meter dari perumahan warga.

"Tempat itu ilegal karena sudah dilarang pada tahun 2002," ujar Obar Sobarna saat ditemui di Soreang. Surat bertanggal 31 Juli 2002 itu menyatakan bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang disetujui hanya TPA Leuwigajah, TPA Babakan, dan TPA Pasir Buluh.

Terri Rusinda, Camat Baleendah, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk memasang portal guna menghalangi truk masuk ke lokasi pembuangan sampah. Hanya saja, yang menjadi kendala adalah menentukan lokasi portal.

Terri menjanjikan bahwa pemasangan portal dan papan pengumuman akan dilaksanakan pada hari Senin (9/1) dan disaksikan oleh unsur masyarakat dan muspika. Dia juga akan menunggu reaksi yang muncul untuk langkah berikutnya.

TPA Pasir Impun

Sementara itu, rencana Pemerintah Kota Bandung membuka kembali Tempat Pembuangan Akhir Pasir Impun, Kecamatan Cicadas, terganjal penolakan warga. Untuk itu, Pemerintah Kota Bandung bersama Camat Cicadas mencoba memberi pengertian secara persuasif kepada warga yang menolak tersebut.

Untuk TPA Cicabe, menurut Camat Cicadas Sri Mayaningsih, sudah ada kesepakatan. Sementara untuk TPA Pasir Impun, masih berjalan negosiasi antara warga dan PD Kebersihan serta kecamatan setempat.

Sekretaris Daerah Maman Suparman menjelaskan, warga di Cicabe telah sepakat mengenai dibukanya kembali TPA Cicabe, tetapi dengan persyaratan tertentu.

Sementara itu, Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung Awan Gumelar menjelaskan, saat ini telah terjadi penumpukan sampah di Kota Bandung sebanyak 45.000 meter kubik.

Ia membantah PD Kebersihan membuang sampah ke TPA Baleendah. "Itu tidak benar. Truk tak lagi berkeliaran. Kalau ada truk PD Kebersihan di sana, memang banyak karyawan kami yang tinggal di sana. Mereka parkir di sana, tetapi tidak membuang sampah," ungkap Awan. (d15/d07)

Post Date : 07 Januari 2006