Terpaksa Angkut Sampah Lagi

Sumber:Banjarmasin Post - 22 Maret 2008
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BANJARMASIN, BPOST - Banjarmasin memiliki Perda Nomor 4 tahun 2000 tentang larangan membuang sampah pada siang hari. Sayangnya, Perda berusia delapan tahun itu hanya menjadi macan kertas karena masih banyak warga yang melanggar.

Dalam perda tersebut jelas diatur waktu untuk membuang sampah dimulai dari pukul 20.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita.

Pada tiap TPS pun terpampang stiker dan poster tentang aturan itu.

Pantauan BPost, Jumat (21/3) siang, dari beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah di pinggir jalan di Banjarmasin, banyak sampah menumpuk. Padahal, menurut Perda Nomor 4 tahun 2000, belum waktunya untuk membuang sampah.

Penelusuran di sepanjang Jalan Soetoyo S, dari 12 titik TPS masih terlihat adanya sampah. Padahal pagi hari sampah telah diangkut dengan truk oleh petugas Dinas Kebersihan dan Pengelolaan Sampah (LASAM) Kota Banjarmasin. Truk dari Dinas Kebersihan dan LASAM siang harinya terpaksa harus mengangkuti mengangkut sampah-sampah itu kembali.

Mahyudin, warga Kompleks Wildan yang saat itu berada di sekitar lokasi TPS, mengatakan, sudah jadi kebiasaan membuang sampah tidak sesuai jadwal di TPS. Padahal tulisan larangan di bak sampah serta himbauan dari RT melalui stiker sudah ada di setiap rumah warga.

"Setiap hari ada saja yang membuang siang, padahal sudah ada tulisan dilarang. Ada dua kemungkinan saja, orang malas atau orang yang buta huruf," ujarnya.

Hal yang sama juga diutarakan Novi, warga Saka Permai. Menurutnya, tidak jarang para pengguna jalan yang saat itu lewat melempar bungkusan sampah di TPS yang terletak di Saka Permai.

Diperparah dengan kondisi TPS yang sudah rusak sehingga sampahnya bertebaran sampai ke pinggir jalan.

Selain di Jalan Sotoyo S, pada TPS-TPS lain sama saja. Seperti di TPS Jalan Perdagangan menuju Kompleks HKSN, TPS Jalan Sulawesi depan SDN Pasar Lama 3, TPS di Jalan Aes Nasution dan beberapa TPS di Jalan Belitung.

Namun, kondisi berbeda ditemui di TPS di Jalan Cemara Raya, Perumnas Kayu Tangi. Tidak terlihat adanya sampah, karena TPS tersebut pada siang hari pintunya ditutup. Jumlahnya Kurang

Jumlah TPS di beberapa kelurahan sepertinya masih kurang. Terbukti, di beberapa kelurahan, banyak warganya yang terpaksa mengubur sampah di belakang rumah. Lurah Sungai Lulut Edi Safariansyah mengungkapkan, di kelurahannya, setidaknya ada lima RT yang tidak bisa dilalui kendaraan sampah, karena daerah tersebut hanya bisa dilalui titian kayu dan jauh dari TPS.

"Kebetulan mereka memiliki lahan yang luas di belakang rumah, sehingga mereka bisa memanfaatkannya untuk pembuangan sampah. Kami minta warga tidak membuang sampah di sungai karena justru akan mencemari lingkungan," ujarnya.

Lebih lanjut, Edi menjelaskan, hanya ada dua TPS yang terletak di kelurahannya, yakni Jalan Pramuka RT 19, RT 26 dan pinggir Jalan Pengambangan. Jumlah itu masih dirasa kurang. (tim)



Post Date : 22 Maret 2008