Terkait MoU Retribusi Air Bersih, Mulai Debat Aset

Sumber:Koran Surya - 28 November 2006
Kategori:Air Minum
Perumusan MoU retribusi air bersih antara Pemkot Batu dengan Pemkot Malang tidak hanya berhenti pada perdebatan harga tetapi mulai mengarah kepemilikan aset.

Sumber air Ngesong di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang menjadi penyuplai utama air ke Kota Malang diklaim sudah bersertifikat Pemkot Malang. Hal ini menjadi alasan Pemkot Malang enggan membayar retribusi Rp 250/m3 seperti yang ditawarkan Pemkot Batu. Sumber air Ngesong yang mulai diperdebatkan kepemilikan asetnya itu dibangun pada 1998 dengan luas 700 m2. Debit air yang dialirkan ke Kota Malang sesuai izin sebesar 140 liter/detik, meski realisasinya saat ini tinggal 124 liter/detik. Sumber air itu berada pada ketinggian 980 meter di atas permukaan laut. Besarnya debit air yang dialirkan ke Kota Malang dari sumber Ngesong itulah yang menjadi alasan Pemkot Batu menawarkan retribusi sebesar Rp 250 liter/detik. Karena, debit air yang dikonsumsi warga Kota Batu sendiri hanya berkisar kurang lebih 60 liter/detik.

Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Ruslan Efendi mengatakan seharusnya Pemkot Malang tidak perlu mengungkit kembali kepemilikan aset sumber Ngesong. Sebab, setelah Kota Batu terbentuk berdasarkan UUD no 11/2001 maka sertifikat tanah yang menjadi pusat sumber mata air itu gugur. "Karena itu, perumusan MoU ini harus diawali dengan memberi pemahaman kepada legislatif dan eksekutif pemkot Malang tentang perlunya dirumuskan MoU retribusi air bersih," jelasnya, Senin (27/11).

Plt Sekkota Batu, Drs Suharnanto MM mengatakan perumusan MoU itu harus selesai maksimal awal tahun depan. Karena, hasil dari kesepakatan itu sudah masuk dalam APBD Kota Batu 2007. Tawaran harga sebesar Rp 250/m3 mengacu pada berbagai pertimbangan. Diantaranya pemeliharaan jasa lingkungan dan nilai kewajaran karena air itu dikomersialkan Pemkot Malang.

"Dengan pertimbangan itu kami tetap mempertahankan retribusi air sebesar Rp 250 per meter kubik. Namun kami tetap membuka pintu perundingan untuk menghasilkan solusi yang baik," beber Suharnanto.

Bagaimana sikap Pemkot Malang? Tentu melihat tawaran harga itu terlalu besar dan perlu dibahas lebih lanjut. Wali Kota Malang Drs Peni Suparto MAP mengatakan saat ini PDAM Kota Malang yang pernah membuat kesepakatan harga Rp 250/m3 dengan PDAM Kota Batu hanya meneruskan kesepakatan sebelumnya antar kedua lembaga. Padahal, kesepakatan harga itu menjadi wewenang kedua kepala daerah untuk mengesahkan. Pertimbangan lain adalah MoU retribusi air bersih antara Pemkot Malang dengan Pemkab Malang yang hanya membayar Rp 60/m3.

"Mengenai harga yang ditawarkan Rp 250/m3, kami belum sepakat. Kami pilih bertemu dan melakukan pembicaraan lebih lanjut," ungkap Peni. Ia bersedia melanjutkan pembahasan MoU ini dengan bertemu langsung Wali Kota Batu, Drs H Imam Kabul MSi MHum seperti yang diinginkan legislatif kedua daerah. st25/rie



Post Date : 28 November 2006