|
BOGOR, (PR).-Ratusan warga yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kab. Bogor, yang selama ini menjadi tempat pembuangan sampah dari Kota Bogor, mendatangi Balai Kota Bogor, Senin (2/6). Mereka bermaksud meminta ganti rugi, karena sawah dan ladangnya tidak bisa ditanami lagi akibat tercemar limbah dari TPA. Ratusan warga yang mewakili penduduk Desa Cijujung, Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor itu, menuntut ganti rugi Rp 3,3 miliar kepada Pemerinath Kota (Pemkot) Bogor. "Nilai kerugian akibat sawah dan ladang kami tidak bisa dipergunakan mencapai Rp 3,3 miliar," kata Kepala Desa Cijujung, Cheppy. Menurut dia, sejak TPA Galuga berdiri 1991 lalu, selama 12 tahun sampai 2003, TPA itu tanpa dilengkapi tempat pengolahan air lindi. Akibatnya, limbah dari tempat sampah mengaliri masuk ke sawah-sawah penduduk. Berkali-kali warga meminta agar Pemkot Bogor membangun tempat pengolahan air lindi, tetapi baru 2004 fasilitas direalisasikan. "Kami menuntut ganti rugi. Selama 12 tahun, Pemkot Bogor mencemari sawah, ladang, dan hutan kami, tetapi sampai saat ini tuntutan itu belum dikabulkan," kata Cheppy. Tahun 2004 lalu, melalui kepala desanya, warga menuntut ganti rugi ke Pemkot Bogor Rp 3,3 miliar. Ganti rugi itu dihitung berdasarkan luas lahan yang tercemar. Areal yang tercemar mencapai 12 hektare. Kemudian dikali 2 masa panen, jumlah produksi 12,8 ton per hektare per tahun, dikali 12 tahun. Jika dinilai dengan uang, nilainya mencapai Rp 3,3 miliar. Jika Pemkot Bogor memenuhi tuntutan warga, uang ganti rugi itu akan digunakan untuk memulihkan kondisi tanah yang tercemar air lindi TPA Galuga. "Jika dipenuhi, kami akan menghutankan tanah tersebut, karena jika dipakai bercocok tanam hasilnya tidak maksimal," ujar Cheepy. (A-134) Post Date : 03 Juni 2008 |