|
JAKARTA -- Pembangunan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Marunda terganjal pembebasan lahan. Padahal Dinas Kebersihan DKI Jakarta berencana membangun proyek itu tahun ini. Kepala Dinas Kebersihan Eko Baruna menyatakan pihaknya telah membebaskan lahan seluas 70 hektare di Marunda, Jakarta Utara. "Namun, jalan masuknya belum dibebaskan, masih dikuasai 13 keluarga," kata Eko. Pernyataan itu dibantah Wali Kota Jakarta Utara Effendi Anas. "Sepetak pun belum dibebaskan," ujarnya kepada Tempo di Balai Kota kemarin. Justru Effendi mempertanyakan apakah Dinas Kebersihan DKI masih berencana membangun TPST itu. "Sampai saat ini, dana untuk pembebasan lahan dari Pemprov belum masuk," kata Effendi. Menurut dia, pihaknya sudah bersepakat dengan warga, harga pembebasan lahan sesuai dengan nilai jual obyek pajak, yaitu Rp 350 ribu per meter persegi. Effendi mengatakan pihaknya sudah tiga tahun mengusulkan lokasi itu. Lokasi tersebut terletak di ujung timur Jakarta Utara, berbatasan dengan Bekasi. Lahan itu juga jarang penduduknya karena masih berupa rawa dan empang. Warga RW 2 Kampung Bambu Kuning, Kelurahan Marunda, yang ditemui Tempo mengaku belum menyepakati tawaran pembebasan lahan itu. Soalnya, pemerintah menawarkan harga pembebasan lahan jauh di bawah nilai jual obyek pajak. Eko, 49 tahun, warga setempat, mengatakan, dalam pertemuan pada 27 Desember 2006, pemerintah menawarkan ganti rugi Rp 20 ribu per meter untuk lahan basah (empang), Rp 40 ribu (lahan kering), dan Rp 200 ribu untuk tanah milik. "Warga juga ditawari pindah ke rusun, tapi kami menolak," ucap Eko. Berdasarkan pantauan Tempo, lahan seluas 70 hektare di Kampung Bambu Kuning, Marunda, yang dirujuk sebagai lokasi TPST, masih berupa perkampungan penduduk. Kawasan itu dihuni oleh 100 keluarga dan di setiap RT terdapat empang. REZA MAULANA | FERY FIRMANSYAH Post Date : 10 Januari 2007 |