Tempat Sampah Liar Dibiarkan

Sumber:Pikiran Rakyat - 24 Agustus 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BEKASI, (PR).- Puluhan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah liar yang tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi belum juga ditertibkan. Padahal, TPA liar tersebut telah mencemari lingkungan. Bahkan, beberapa di antaranya digunakan untuk membuang sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Kondisi semacam ini seharusnya sudah ditangani dengan tindakan tegas oleh Pemkab Bekasi melalui Dinas Kebersihan. Apalagi, keluhan sudah sering disampaikan oleh warga. Warga bisa saja gugat pemerintah, apalagi kalau sampai menimbulkan pencemaran," ucap Direktur Walhi Kabupaten Bekasi Ubaidillah saat dihubungi, Senin (23/8).

Ia mengaku prihatin mengetahui sikap Pemkab Bekasi yang tidak serius menangani permasalahan sampah. Pemkab Bekasi masih menganggap enteng masalah pencemaran sampah. Hal itu ditunjukkan dengan tidak sungguh-sungguh menangani soal kelebihan kapasitas TPA Burangkeng yang menjadi pemicu menjamurnya TPA Liar.

"Sejak lima tahun terakhir tidak ada satu pun pos dari APBD Kab. Bekasi untuk melakukan revitalisasi TPA Burangkeng yang kondisinya sudah memprihatinkan. Ini kan sudah tidak serius, puluhan TPA yang ada juga dipicu karena kondisi tersebut. Justru warga menduga TPA-TPA liar tersebut dibisniskan. Ini kan perusakan secara sengaja terhadap lingkungan," katanya.

Ia mengatakan, jangan sampai warga dibuat tidak nyaman dengan keberadaan TPA-TPA liar tersebut. "Bahkan, jika warga mau, mereka bisa menggugat Pemkab Bekasi jika keberadaan TPA liar semacam ini tidak kunjung diselesaikan," ujarnya.

Ubaidillah pun meminta Dinas Kebersihan agar segera turun tangan untuk mendeteksi keberadaan TPA liar. Kalau perlu, Dinas Kebersihan harus bertindak tegas dengan menutup TPA-TPA liar itu. "Jangan sampai TPA ilegal seolah-olah menjadi buangan resmi warga. Harusnya sigap dan langsung ditutup aja," tuturnya.

Bertambah

Tren tiap tahun menunjukkan bahwa jumlah TPA liar semakin bertambah. Hal ini, menurut dia, disebabkan hasil dari pengelolaan pribadi yang menghasilkan pendapatan cukup menggiurkan.

"Akhirnya, seseorang punya lahan satu atau dua hektare dibisniskan untuk menjadi TPA liar. Oleh karena itu, BPLHD dan Dinas Kebersihan Kab. Bekasi harus tegas dan peduli menangani hal ini," ujarnya.

Kepala Dinas Kebersihan Kab. Bekasi Djamaluddin mengaku, dia tidak pernah mengeluarkan satu izin pun untuk perseorangan sehingga bisa menyewakan lahannya untuk TPA.

"Kami mengaku tak berdaya untuk menindak mereka. Seharusnya penindakan itu dilakukan oleh Satpol PP atas laporan kami, sejak dulu pun kami sudah melaporkan hal tersebut. Kami juga tidak tahu-menahu apa yang menjadi latar belakang TPA liar itu masih ada," tuturnya.

Ia mengakui, keberadaan TPA liar memang dilematis. Satu sisi, memang tidak berizin dan bisa menyebabkan pencemaran lingkungan karena tidak ditangani serius, tetapi di sisi lain juga dibutuhkan warga sekitar untuk memulung. "Kalau untuk dampak lingkungannya, tentu saja BPLHD yang harus turun. Pencemaran apa yang ada dan bagaimana penanganannya," katanya. (A-186)



Post Date : 24 Agustus 2010