|
TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menutup paksa tempat pembuangan sampah liar yang berlokasi di Jalan Raya Pamulang, Desa Babakan, Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tangerang, kemarin. Tempat pembuangan sampah seluas 3 hektare yang beroperasi sejak lima tahun lalu itu dinilai melanggar Peraturan Daerah tentang Pengolahan Sampah dan Ketertiban Umum. "Mulai hari ini (kemarin) ditutup permanen. Bagi siapa yang membuka plang, akan ditindak pidana," ujar Yanuar, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang. Tempat sampah liar Cisauk selama ini beroperasi secara ilegal. Setiap hari 10-20 truk memasok sampah dari Kota dan Kabupaten Tangerang ke lokasi ini. Sebanyak 80 personel gabungan dari Kepolisian Sektor Cisauk dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penutupan itu. Penutupan tempat tersebut dilakukan dengan cara memasang plang di jalan masuk menuju tempat pembuangan akhir sampah (TPA) itu. Sebuah tulisan "TPA liar ini ditutup" terpampang pada plang tersebut. Cani, pengelola sampah di lokasi itu, berang melihat petugas menutup tempat usahanya. "Apa maunya petugas," ujarnya. Sementara itu, warga sekitar mengaku pesimistis tempat pembuangan sampah tersebut akan dibuka lagi. Di antara mereka menilai penutupan itu sia-sia belaka. Sebab, sebelumnya petugas sudah melakukan penutupan tiga kali. "Nanti juga akan dibuka lagi, kok," kata Mardiyanto, salah seorang warga. Pembuangan sampah Cisauk mulai beroperasi pada 2002 di atas lahan kosong seluas 3,5 hektare atas nama Kistrenggono. Awalnya, lahan itu akan digunakan untuk usaha oleh pemiliknya. Namun, secara tiba-tiba tanah itu beralih fungsi menjadi tempat pembuangan sampah, yang dikelola oleh Sarwono dan Cani. Mereka mempekerjakan puluhan pemulung untuk memilah-milah sampah. Sampah seperti botol bekas, kardus, besi, dan aluminium dikumpulkan dan dijual kepadanya dengan harga Rp 500 per kilogram. Adapun sampah yang tak bisa diuangkan dibiarkan menumpuk di lahan itu. JONIANSYAH Post Date : 24 Agustus 2007 |