BEKASI, (PR).- Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi, semakin marak. Hal itu dipicu sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kec. Setu, yang sudah melebihi kapasitas.
Berdasarkan pengamatan "PR", persoalan TPS liar sudah lama dikeluhkan oleh warga, tetapi tidak pernah ada penanganannya. Justru kini TPS liar jumlahnya semakin bertambah. Tidak saja merusak keindahan, TPS liar itu juga telah mencemari lingkungan.
Bahkan, beberapa di antaranya digunakan untuk membuang sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hampir di semua kecamatan terdapat dua hingga lima titik TPS Liar, dengan luas hingga berhektare-hektare. Misalnya saja di Kecamatan Tambun Selatan. Warga banyak yang mengeluh terganggu dengan pembuangan sampah di lahan dekat permukiman warga.
Sekretaris Kecamatan Tambun Selatan, Suharto Ariyanto, saat dihubungi kemarin, mengatakan, ada tiga TPS liar di wilayahnya antara lain satu titik di Desa Sumberjaya dan dua titik di Desa Setiamekar. "Yang paling parah yang berada di Kampung Rawakalong, karena lokasinya sangat berdekatan dengan Pasar Rawakalong," katanya.
Warga Sumberjaya Amran (35) mengatakan, sampah yang dibuang di Kali Cibeel merupakan dari beberapa perumah-an yang ada di Kecamatan Tambun Selatan. Sampah tersebut, kemudian dimanfaatkan oleh warga setempat untuk mencari barang yang masih bisa dimanfaatkan.
Di Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung juga terjadi kondisi yang sama. Hingga kini dua titik TPS liar di desa tersebut masih terus berlangsung. Selain berantakan, bau yang ditimbulkan mengganggu setiap orang yang melintas di pinggir Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut).
Di Kecamatan Cikarang Utara dan Cikarang Barat, TPS Liar justru dikomersilkan. Warga yang mempunyai lahan kosong sengaja membiarkan truk-truk sampah ilegal, untuk membuang dengan memberikan kompensasi uang kepada pemilik lahan.
Tidak serius
Direktur Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) Jakarta, Ubaidillah mengatakan, sudah seharusnya Pemkab Bekasi memikirkan masalah sampah dengan serius.
Ia menjelaskan, faktor pemicu maraknya TPS liar dikarenakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, di Kec. Setu tidak mampu lagi menerima sampah, karena kondisinya yang sudah melebihi kapasitas.
"Kondisi TPA Burangkeng saat ini, dari aspek lingkungan hidup tidak ideal. Salah satunya soal jarak permukiman dengan TPA. Jarak idealnya 40 sampai 50 meter," katanya.
Ketidakseriusan Pemkab Bekasi dalam mengelola sampah, kata Ubaidillah juga tercermin dari keberadaan TPA ilegal yang tersebar di mana-mana. "Sepertinya, pemda dan kalangan industi jalan sendiri-sendiri, tidak ada komunikasi yang lancar," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan, Dinas Kebersihan Pertamanan, dan Pemadam Kebakaran (DKPPK) Kab. Bekasi, Salman Asrur mengatakan, telah mengeluarkan surat teguran kepada kecamatan yang membiarkan dan tidak menindak adanya TPS liar.
"Kami sudah berulang-ulang melayangkan surat agar pihak kecamatan, mengawasi daerahnya masing-masing dari ancaman pembuangan sampah liar. Jika masih saja ada, berarti itu tanggung jawab kecamatan," katanya. (A-186)
Post Date : 11 Januari 2011
|