|
Dalam Tata Pengaturan Air dipergunakan asas-asas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian. Kesatuan wilayah tata pengairan ditetapkan berdasarkan wilayah sungai. Menteri melaksanakan wewenang dan tanggungjawab untuk mengkoordinasikan segala pengaturan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tanpa mengurangi wewenang departemen dan/atau lembaga lain yang bersangkutan dalam bidang tugasnya masing-masing. Dalam mengusahakan pemeliharaan kelestarian fungsi sumber air beserta bangunan pengairan, Menteri menetapkan ketentuan mengenai luas wilayah pengamanannya. Masyarakat wajib membantu usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air yang dapat merugikan penggunaan air serta lingkungannya. Dalam hal pembiayaan pembangunan bangunan pengairan baik yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum maupun untuk memberikan manfaat langsung kepada suatu kelompok masyarakat ditanggung oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Kecuali pembiayaan untuk usaha-usaha tertentu yang diselenggarakan oleh badan hukum atau badan sosial atau perorangan, maka ditanggung oleh yang bersangkutan. Daftar Isi : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Landasan Hak Atas Air; Bab III Pola Tata Pengaturan Air; Bab IV Koordinasi Tata Pengaturan Air; Bab V Penggunaan Air Dan/Atau Sumber Air; Bab VI Perlindungan; Bab VII Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan; Bab VIII Pembiayaan; Bab IX Pengawasan; Bab X Ketentuan Pidana; Bab XI Ketentuan Lain-lain; Bab XII Ketentuan Peralihan; Bab XIII Ketentuan Penutup. Post Date : 00 0000 |