|
SEMARANG-Pemkot diminta tidak lepas tanggung jawab soal banjir di Kampung Ngebruk Kelurahan Mangkang Wetan dan tanggul jebol di Kali Bringin. Peristiwa yang berkali-kali terjadi itu, bukan hanya akibat penyempitan muara sungai, tetapi juga perubahan tata guna lahan di bagian hulu. Pakar Hidrologi Dr Ir Robert Johanes Kodoatie MEng, Rabu (30/3) menjelaskan tata guna lahan di bagian hulu terus terjadi. Bentuknya antara lain perubahan dari areal yang semula untuk perkebunan dan hutan, menjadi perumahan dan industri. ''Mustahil jika perubahan semacam itu tanpa sepengetahuan dan izin Pemkot,'' kata dia. Jadi sudah selayaknya Pemkot berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan persoalan ganti rugi dengan warga. Jika persoalan itu sudah bisa diatasi, maka Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) bisa membantu melakukan normalisasi sungai sesuai rencana selebar 20 meter. Tahun 2003, dia diminta Dinas PSDA melakukan kajian banjir Kali Bringin. Dari survei diketahui sejak 1999 tata guna lahan di daerah aliran sungai, meliputi Kecamatan Mijen, Ngaliyan, dan Tugu banyak mengalami perubahan. Dia mengemukakan perubahan paling besar pada lahan perumahan dan ladang. Pada 1999 lahan perumahan yang semula 311,45 hektare, menjadi 421,21 hektare. Lahan untuk pabrik yang semula 104,79 hektare makin luas menjadi 138,54 hektare. Perubahan serupa terjadi pada lahan ladang dari 421,31 hektare menjadi 256,20 hektare. ''Perubahan itu menyebabkan debit Kali Bringin makin meningkat dan arusnya makin kuat,'' kata dia. Menurut dia, terdapat beberapa cara untuk mengatasi banjir itu. Selain memperlebar Kali Bringin dari 10 m hingga minimal 20 m, dia pernah mengusulkan agar dibangun beberapa cek dam. Bangunan itu berfungsi untuk mengurangi kecepatan aliran, sehingga sesampai di Kp Ngebruk tekanannya tidak terlalu kuat. Penjabat Wali Kota Drs Saman Kadarisman menjelaskan, Pemkot bersikap realistis atas penanganan tanggul Kali Bringin. Karena itu, pemberian ganti rugi kepada warga untuk pelebaran kali itu akan dinaikkan sampai Rp 25 ribu/m2. ''Harga itu sudah sama dengan ganti rugi pembebasan tanah untuk perpanjangan Bandara A Yani,'' kata dia. Pemkot meminta pengertian warga agar tuntutan ganti rugi tidak di luar kewajaran. Sebab ini kembalinya untuk kepentingan warga pula. Dalam perubahan APBD 2005 nanti, Pemkot akan menganggarkan untuk pembebasan tanah. ''Pada 2006, mudah-mudahan pelebaran Kali Bringin sudah dilakukan.''(G6,G17-64) Post Date : 31 Maret 2005 |