Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah

Tahun Terbit:2008
Sumber:Peraturan Menteri Keuangan No.169/PMK.07/2008
Kategori:Peraturan Menteri

Deskirpsi :

Menteri Keuangan selaku PA BAPP berwenang untuk mengalokasikan anggaran hibah dalam APBN kepada Pemda. Kepada Daerah bertanggung jawab terhadap penetapan dan perhitungan biaya serta penggunaan dana hibah.

Berdasarkan Rencana Tahunan untuk setiap permintaan penyaluran hibah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Surat Permintaan Penyaluran Hibah yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan dokumen terkait kepada KPA-HPD.

Terkait penatausahaan, KPA-HPD menyelenggarakan penatausahaan atas penyaluran hibah kepada Pemda. Sedangkan dalam pengelolaan hibah oleh Pemda, Kepala Daerah atau kuasanya melakukan pembayaran paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya dana di rekening.

 

Daftar Isi :

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Dana; Bab III Penyusunan dan Pengesahan DIPA Hibah Kepada Pemerintah Daerah; Bab IV Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah; Bab V Penatausahaan; Bab VI Pengelolaan Hibah Oleh Pemerintah Daerah; Bab VII Ketentuan Penutup.



Post Date : 06 Desember 2011