|
Dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri maka Peraturan Menteri ini dibuat. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.03/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.07/2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pemda mengajukan usulan kegiatan yang akan dibiayai dengan Pinjaman kepada Menteri Bappenas untuk dimasukkan dalam Daftar Rencana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Jangka Menengah (DRPHLN JM). Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan menyampaikan informasi mengenai indikasi kemampuan keuangan daerah kepada Kepala Bappenas sebagai bahan penyusunan DRPPHLN yang dilakukan oleh Kepala Bappenas. Kemudian Kepala Bappenas menyusun Daftar Kegiatan yang dapat dibiayai dengan pinjaman luar negeri. Dirjen Perbendaharaan menetapkan waktu pelaksanaan perundingan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri (PPLN) setelah diterbitkannya Daftar Rencana Pinjaman Daerah (DRPD) dan Pemda memenuhi kriteria kesiapan kegiatan. Persyaratan pinjaman dalam Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri (NPPLN) menjadi acuan dalam menetapkan persyaratan pinjaman dalam Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman (NPPP). Selanjutnya Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan menandatangani NPPP dengan Pemda penerima pinjaman. Berdasarkan NPPP, Pemda penerima pinjaman mengajukan permintaan persetujuan penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SA-PSK) pinjaman kepada Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan. Atas dasar penetapan SA-PSK, Pemda menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Setelah disahkan Dirjen Perbendaharaan maka DIPA digunakan sebagai dasar pencairan dan/atau penyaluran pinjaman. Berdasarkan NPPP, Dirjen Perbendaharaan atau Bank Penatausaha menyampaikan surat tagihan pembayaran kembali pinjaman kepada Pemda. Dalam hal Pemda tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pinjaman, Dirjen Perbendaharaan setelah berkoordinasi dengan Mendagri dan Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan akan melakukan pemotongan terhadap DAU dan/atau DBH dari penerimaan negara yang menjadi hak daerah bersangkutan. Departemen Keuangan, Kementerian Bappenas dan Kementerian Negara/Lembaga teknis terkait melakukan pemantauan atas kinerja pelaksanaan kegiatan dan pinjaman dalam pencapaian target dan sasaran yang telah ditetapkan dalam NPPP. Daftar Isi : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengajuan dan Penilaian Rencana Pinjaman; Bab III Perundingan dan Penandatanganan NPPLN; Bab IV Naskah Perjanjian Pinjaman Kepada Daerah; Bab V Penarikan dan Penyaluran Pinjaman; Bab VI Pembayaran Kembali Pinjaman; Bab VII Pemantauan dan Pelaporan Pinjaman; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup. Post Date : 00 0000 |