Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah

Tahun Terbit:2007
Sumber:PP No.50
Kategori:Peraturan Pemerintah

          Peraturan ini sebagai pelaksana dari ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun subjek dari kerjasama yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 meliputi Gubernur, Bupati, Walikota, dan pihak ketiga. Objek kerjasama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik. Sedangkan bentuk kerjasamanya dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama.
          Dalam hal tata cara kerjasama daerah, Kepala Daerah atau salah satu pihak dapat memprakarsai atau menawarkan rencana kerjasama kepada Kepala Daerah yang lain dan pihak ketiga mengenai objek tertentu.
          Rencana kerjasama daerah yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan dari DPRD, apabila biaya kerjasama belun teranggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah. Hasil kerjasama daerah dapat berupa uang, surat berharha dan aset, atau non-material berupa keuntungan.
          Apabila didalam kerjasama daerah terjadi perselisihan antara provinsi dengan provinsi lain atau antara provinsi dengan kab/kota dengan daerah kabupaten atau kota dari provinsi yang berbeda, maka dapat diselesaikan dengan cara musyawarah atau Keputusan Menteri.
          Para pihak dapat melakukan perubahan atas ketentuan kerjasama daerah. Kerjasama daerah juga dapat berakhir apabila terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian, tujuan perjanjian tersebut telah tercapai, terdapat perubahan mendasar yang mengakibatkan perjanjian kerjasama tidak dapat dilaksanakan, salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian, dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama, muncul norma baru dalam peraturan perundangan, objek perjanjian hilang, terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional, atau berakhirnya masa perjanjian.
          Dalam hal pembinaan dan pengawasan umum, Menteri melakukannya atas kerjasama antardaerah provinsi atau antar kab/kota dari lain provinsi. Kemudian diperlukan waktu paling singkat 5 (lima) tahun untuk Kepala Daerah agar dapat membentuk badan kerjasama.

Daftar Isi :

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kerjasama Daerah : Bagian Kesatu : Prinsip Kerjasama, Bagian Kedua : Subjek Kerjasama, Bagian Ketiga : Objek Kerjasama, Bagian Keempat : Bentuk Kerjasama; Bab III Tata Cara Kerjasama Daerah; Bab IV Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Bab V Hasil Kerjasama; Bab VI Penyelesaian Perselisihan; Bab VII Perubahan Kerjasama Daerah; Bab VIII Berakhirnya Kerjasama Daerah; Bab IX Pembinaan dan Pengawasan; Bab X Badan Kerjasama; Bab XI Ketentuan Peralihan; Bab XII Ketentuan Penutup.

 


 

 

 

Post Date : 18 Agustus 2009