|
SEMARANG, KOMPAS - Tim evaluasi Peraturan Wali Kota Salatiga tentang PDAM Kota Salatiga mengajukan tarif terendah untuk pemakaian air kelompok rumah tangga sebesar Rp 625 per meter kubik. Hal ini diutarakan dalam penyampaian laporan kerja tim evaluasi sehubungan berakhirnya masa tugas tim pada Selasa (29/5). Tarif PDAM Kota Salatiga sempat menjadi polemik karena masyarakat sempat menolak kenaikan tarif terendah untuk rumah tangga sebesar Rp 810 per meter kubik. Masyarakat meminta harga diturunkan ke harga semula sebesar Rp 400 per meter kubik. Wakil Wali Kota Salatiga John Manoppo sebelum itu mengatakan, tarif Rp 610 bisa menjadi salah satu solusi. Ketua tim evaluasi Hariyanto mengatakan, tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 500.05/17/2007 memang berupaya mencari tarif yang tidak membebani masyarakat, tetapi juga memberikan kesempatan agar PDAM dapat mengembangkan usaha. Dalam laporan, tim juga mengajukan tarif dasar sebesar Rp 1.565 per meter kubik dan Rp 2.115 untuk tarif penuh. Pelanggan juga dibagi menjadi empat kategori, yaitu kelompok satu dengan tarif rendah atau setara dengan subsidi 32-70 persen dari tarif dasar. Kelompok dua sama dengan biaya dasar, dan kelompok tiga sebesar tarif penuh. Selain itu, ada kelompok khusus yang besarnya melebihi tarif penuh yang berdasar kesepakatan. Penentuan kelompok disesuaikan dengan pengguna air, seperti industri atau rumah tangga. Anggota tim evaluasi, Bambang Ismanto mengatakan, peningkatan tarif harus diikuti dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas kepada pelanggan. Selain itu, PDAM juga harus mengadakan efisiensi, seperti biaya pegawai yang sudah melebihi batas maksimal 40 persen anggaran. John Manoppo mengatakan, tarif yang diusulkan oleh tim masih akan dibahas dan pemerintah akan mengadakan dengar pendapat dengan masyarakat. (AB1) Post Date : 30 Mei 2007 |