Tarif Sampah Perlu Diubah

Sumber:Koran Tempo - 12 Maret 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

MAKASSAR -- Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin meyakinkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar tentang perlunya memperbaiki pelayanan retribusi persampahan. Ilham menilai layanan persampahan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan tidak layak lagi digunakan. Sebab, tarif yang diatur tidak membedakan volume sampah yang dihasilkan setiap kelompok usaha.

Akibatnya, terdapat kelompok usaha yang memiliki volume sampah yang cukup besar dikenai tarif rendah.

"Perlu ada sistem persampahan yang bisa diterapkan secara maksimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada warga," kata Ilham dalam rapat paripurna soal pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan di gedung Dewan kemarin.

Perda yang dibuat 11 tahun lalu itu digunakan juga untuk menjalankan kinerja Perusahaan Daerah Kebersihan. Padahal perusahaan itu telah dilebur dengan pemerintah sejak tahun lalu.

Ilham mengakui layanan persampahan baru itu akan mendongkrak tarif. Namun, ia meyakinkan, kebijakan itu tidak akan merugikan warga. "Kota akan jadi bersih, sehat, dan warga akan mendapatkan pelayanan yang optimal," Ilham berjanji.

Ketua Komisi Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar Sri Rahmi menilai sistem tarif sampah per kubik bisa menimbulkan masalah baru bagi pemerintah. Sebab, pengusaha bisa mengelabui ukuran sampah yang dilaporkan.

Sri menilai perhitungan kenaikan sampah belum jelas karena Dewan belum memperoleh patokan perhitungan secara riil. Ia mendesak pemerintah agar segera menyetor rancangan peraturan daerah yang membahas rencana kenaikan tarif sampah. "Kami butuh alasan yang lebih masuk akal lagi untuk kenaikan tarif."

Dinas Pertamanan dan Kebersihan Makassar merencanakan kenaikan tarif sampah mulai tahun ini. Dari sekian tarif yang bakal naik, rumah-toko dikenai tarif yang paling tinggi, yakni Rp 15 ribu per bulan.

Menurut Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Makassar Muhammad Kasim, sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 1999, rumah-toko yang menyatu dengan rumah tinggal di dalam kawasan perdagangan, seperti Jalan Sulawesi dan Jalan Sombaopu, menyetor tarif sampah Rp 45 ribu per bulan. Sesuai dengan aturan baru, tarifnya naik menjadi Rp 60 ribu per bulan.

Sedangkan untuk rumah-toko yang menyatu dengan rumah tinggal di luar kawasan perdagangan, tarifnya naik dari Rp 35 ribu menjadi Rp 45 ribu per bulan.

Untuk rumah darurat, tarif baru akan ditentukan dengan menghitung volume sampah. Jika mencapai 0,5 meter kubik, tarif yang harus dibayar sebesar Rp 8.500. Sampah rumah semipermanen tarifnya lebih besar, yakni Rp 10 ribu per 0,5 meter kubik, dan sampah rumah permanen Rp 15 ribu di atas 0,5 meter kubik.

Sedangkan tarif angkutan sampah untuk restoran dan tempat hiburan malam akan dipukul rata Rp 30 ribu per meter kubik.

Kenaikan tarif itu berdasarkan hitungan volume sampah yang dihasilkan pada sebuah wilayah, jumlah warga yang bakal dilayani, serta indeks tarif sampah nasional. Kenaikan tarif juga untuk menutupi biaya operasional pemerintah dalam melayani pengangkutan sampah dan target pendapatan pemerintah sebesar Rp 6,4 miliar. TRI SUHARMAN



Post Date : 12 Maret 2010