BANDUNG, (PR).- PDAM Kota Bandung berencana menaikkan tarif air PDAM pada tahun depan. Saat ini, PDAM Kota Bandung masih menggunakan tarif air yang ditetapkan pemerintah pada 2007.
Direktur Utama PDAM Kota Bandung Jaja Soetardja mengaku akan melakukan evaluasi terhadap tarif serta pendapatan PDAM pada akhir tahun ini. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan untuk menghitung kenaikan tarif air pada 2011.
"Kita sudah hampir empat tahun tidak menaikkan tarif air, dan sampai sekarang masih menggunakan tarif lama tahun 2007," ujarnya di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Kamis (30/9).
Menurut Jaja, tarif air lama yang ditetapkan dalam perda itu terbagi ke dalam beberapa golongan. Golongan dengan tarif termurah membayar Rp 560 per meter kubik, sedangkan tarif termahal untuk keperluan industri Rp 4.000 per meter kubik.
Tarif tersebut jauh lebih murah jika dibandingkan dengan tarif air PDAM di Kabupaten Bandung. Jaja menyebutkan bahwa tarif air PDAM di Kabupaten Bandung paling murah saat ini mencapai Rp 3.000 per meter kubik. Apalagi jika dibandingkan dengan kota-kota besar lain, tarif air PDAM di Kota Bandung terbilang sangat murah.
"Padahal kan BBM sudah naik, tarif dasar listrik juga sudah naik. Saya pikir, wajar saja kalau tarif air juga naik," katanya.
Dengan tarif saat ini, Jaja mengklaim bahwa keperluan operasional perusahaan yang dipimpinnya itu masih dapat tertutupi. Namun, keuntungan yang dihasilkan terbilang kecil, yaitu Rp 11 miliar per tahun. Padahal, dengan jumlah penduduk Kota Bandung serta keperluan air bersihnya, potensi untuk meraih keuntungan lebih besar masih memungkinkan. Apalagi, harga yang dipasang untuk air bersih PDAM di Kota Bandung saat ini masih di bawah daerah lain.
Jaja menolak menyebutkan kemungkinan besaran kenaikan tarif air PDAM. Akan tetapi, dia mengatakan bahwa kenaikan lima belas persen dari tarif yang ada sekarang juga sudah dapat meningkatkan keuntungan PDAM secara signifikan.
Sampai saat ini, jumlah pelanggan air bersih dari PDAM Kota Bandung sebanyak 147.000 pelanggan, atau sekitar 64 persen dari total jumlah penduduk Kota Bandung. Padahal, peraturan internasional menyebutkan bahwa perusahaan air bersih milik pemerintah harus mengakomodasi kebutuhan minimal delapan puluh persen warganya. (A-180)
Post Date : 01 Oktober 2010
|