|
KLATEN - DPRD akhirnya menetapkan kenaikan tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Klaten dalam sidang paripurna, Jumat (8/7). Besar kenaikan itu 50%-100%. ''Setelah melakukan pembahasan dan studi banding ke Boyolali dan Sragen, Komisi II menilai tarif PDAM Klaten layak disesuaikan. Namun perlu sosialisasikan, peningkatan kualitas pelayanan dan pemenuhan sambungan baru,'' kata Sekretaris Dewan Drs H Subani, kemarin. Keputusan itu diambil melalui pembahasan di Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan. Selain besar biaya produksi, besarnya tarif yang berlaku di kota-kota sekitar Klaten juga menjadi bahan pertimbangan penentuan kenaikan tarif PDAM Klaten. Dalam sidang tersebut, Fraksi PDIP minta agar pelaksanaan tarif baru tersebut ditunda dulu. Ada beberapa alasan yang mendasarinya, yakni surat Bupati yang meminta agar pemberlakuan tarif baru ditunda dan adanya kekhawatiran bahwa tarif itu membebani masyarakat. Soal Kinerja Juru bicara Fraksi Keadilan Sejahtera (FKS) Marjuki mempertanyakan alasan mengapa tiba-tiba Bupati mengajukan penundaan. Padahal sebelumnya, Bupatilah yang mengingatkan DPRD untuk membahas kenaikan tarif yang sudah diajukan sejak 31 Juli 2004 itu. ''Kami juga mempertanyakan mengapa yang kami bahas kenaikan tarif saja dengan sejumlah alasan, tapi mengapa kinerja PDAM selama ini tidak dibahas,'' kata Ketua FKS Masykuri Nanang ST. FX Setiawan dari Golkar menyatakan bisa memahami jeritan rakyat akibat kenaikan harga barang-barang akhir-akhir ini. ''Kalau Bupati akan mengambil kebijakan menunda pemberlakuan tarif baru, itu masalah lain, tapi yang penting hasil pembahasan Komisi II ditetapkan dulu.'' Akibat adanya sejumlah anggota DPRD yang tidak setuju tarif baru ditetapkan, maka keputusan diambil dengan cara voting. Dari 38 anggota DPRD yang hadir, 18 setuju tarif baru ditetapkan, 5 anggota FPDI-P menolak, dan 5 dari FKS menyatakan abstain. Sebelumnya, Bupati Klaten H Haryanto Wibowo mengingatkan DPRD untuk segera membahas usulan kenaikan tarif PDAM. Setelah pembahasan dimulai, Bupati mengirimkan surat agar DPRD menunda kenaikan tarif PDAM karena dinilai akan memberatkan rakyat. (F5-36n) Post Date : 09 Juli 2005 |