|
KLATEN - Pimpinan DPRD Klaten menunjuk Komisi II untuk mengaji kelayakan kenaikan tarif baru yang diajukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Instansi itu mengusulkan kenaikan sebesar 100 persen dari tarif semula. ''Kami menunjuk Komisi II untuk mengaji secara mendalam kelayakan kenaikan tarif yang diajukan PDAM. Usulan kenaikan tersebut sudah diajukan sejak 31 Juli 2004, namun hingga kini DPRD belum membahasnya secara tuntas,'' kata Wakil Ketua DPRD Klaten, Drs Anang Widayaka, Rabu (1/6). Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan DPRD yang digelar di ruang pertemuan DPRD, Rabu (1/6). Setelah dibahas di Komisi II, besarnya tarif baru yang disetujui DPRD itu akan diputuskan. Rencana tarif dasar baru itu adalah, untuk daerah perkotaan sebesar Rp 700/m3 bagi pemakaian air antara 0 sampai 10 m3. Tarif tersebut naik 100 persen dari tarif lama yang besarnya Rp 350/m3. Lalu untuk tarif di pedesaan atau ibu kota kecamatan, naik dari Rp 300/m3 menjadi Rp 650/m3. Untuk pemakaian antara 11-20 m3, kenaikannya lebih besar lagi. Untuk wilayah kota, naik dari Rp 550/m3 menjadi Rp 1.200/m3, serta untuk pedesaan dan kota kecamatan dari Rp 450/m3 menjadi Rp 1.100/m3. Untuk pemakaian antara 21-30 m3 di wilayah kota, dari Rp 700/m3 menjadi Rp 1.850/m3; serta di pedesaan dan ibu kota kecamatan, naik dari Rp 600/m3 menjadi Rp 1.750/m3. Untuk pemakaian di atas 30 m3, kenaikannya 250 persen lebih. Di wilayah perkotaan yang semula Rp 1.000/m3, naik menjadi Rp 2.600/m3; sedangkan untuk pedesaan dan ibu kota kecamatan, dari Rp 800/m3 menjadi Rp 2.500/m3.(F5-16a) Post Date : 02 Juni 2005 |