|
SURABAYA (SINDO) – Keinginan sebagian warga Kota Surabaya untuk mendapatkan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terpaksa tertunda. Tarif pemasangan instalasi dirasa masih cukup mahal. Untuk pemasangan instalasi induk misalnya,warga masih dikenakan biaya hingga Rp355,6 juta, belum termasuk Rp19 juta/warga untuk penyaluran air ke rumah mereka. Tarif inilah yang dinilai cukup membebani. Ketentuan ini terjadi di lima kelurahan, yaitu Wonokromo, Ngagel, Wonosari, Jambangan, Kebonagung, dan Bratang. Ketua RT 02/06 Kelurahan Jambangan Wonokromo Icuk Suwito menjelaskan, pengajuan masyarakat atas saluran air PDAM sebenarnya cukup lama, yakni pada Agustus 2007 lalu. Meski demikian, pengajuan tersebut tak kunjung mendapat jawaban. Sebaliknya, pihak PDAM justru melayangkan surat persyaratan pembayaran Rp355,6 juta itu. ”Kami juga heran dengan kebijakan PDAM ini, masak untuk penjualan air saja mereka harus membebani biaya sebesar itu. Kami jadi bertanya, PDAM ini menjual air apa menjual instalasi?” kata Icuk protes seusai mengadu ke Komisi C DPRD Kota Surabaya kemarin. Kabar, warga Kelurahan Wonokromo menambahkan, kebutuhan air PDAM memang cukup penting. Hingga saat ini sumber air tanah di kawasan mereka berbau busuk juga berasa asin. Akibatnya, warga harus membeli ke daerah lain. Untuk kebutuhan memasak dan mencuci, setiap hari minimal mereka harus membeli 5–6 jeriken, seharga Rp150/jeriken.Kondisi inilah yang dinilai cukup berat.”Kami ini kelompok rumah tangga biasa, masak harus dipersulit seperti ini,”keluhnya. Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya Agus Sudarsono menegaskan, pemberlakuan tarif hingga Rp355,6 juta atas penyediaan instalasi induk memang tidak rasional. Pasalnya, lima kawasan tersebut notabene jaraknya cukup dekat.Apalagi,warga di daerah tersebut juga benar-benar membutuhkan. Karena itulah, pihaknya berharap agar PDAM mengubah manajemen pelayanan itu. Dengan kata lain,mereka (warga) miskin harus diprioritaskan. Bukan malah dipersulit dengan dibebani biaya tinggi. ”Kalau seperti ini terus, bisa jadi mereka tidak akan bisa menikmati air bersih,” imbuhnya. Darsono menyebutkan, atas buruknya pelayanan PDAM selama ini, hingga saat ini masih terdapat 74.000 pemohon yang masih masuk dalam daftar tunggu. Hal inilah yang dinilai cukup keterlaluan. Sementara itu, anggota Komisi C Sachiroel Alim Anwar menuding, sulitnya pelayanan instalasi bagi masyarakat kecil adalah karena ada permainan di tubuh PDAM. Indikasi tersebut diketahui dari perlakuan berbeda bagi developer. Dia menyebutkan, selama ini para developer selalu mendapat kemudahan untuk mendapatkan pelayanan PDAM itu. ”Lihat saja, hampir semua perumahan di Surabaya sudah bisa dialiri. Namun, kenapa untuk warga sendiri sulit. Ini jelas ada yang tidak beres,”tandasnya. Direktur teknik PDAM Kota Surabaya Joni belum bisa dikonfirmasi mengenai masalah tersebut. Namun sebelumnya, kepada Komisi C DPRD dia beralasan jika biaya operasional untuk pemasangan instalasi tersebut cukup mahal. (ihya’ ulumuddin) Post Date : 14 Mei 2008 |