Tarif PDAM Diminta Tidak Naik

Sumber:Kompas - 16 Februari 2007
Kategori:Air Minum
SEMARANG, KOMPAS - Meskipun belum menerima permohonan kenaikan tarif air, Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip, Kamis (15/2), meminta PDAM Tirta Moedal Kota Semarang tidak menaikkan tarif terlebih dahulu. Ia juga meminta manajemen PDAM melakukan pembenahan internal dan melakukan efisiensi.

Hal ini diungkapkan Sukawi seusai memberi sambutan dalam peluncuran Urban Development Management System oleh Bappeda Kota Semarang. Menurut dia, manajemen PDAM sebaiknya melihat ke dalam terlebih dahulu karena kebocoran yang merugikan ini bisa dilihat dari segi administratif dan fisik, seperti pipa yang bocor atau warga yang mencuri air.

"Saya belum berpikir akan menyetujui kenaikan PDAM sebelum mereka memang mengatakan efisiensi sudah dilakukan," kata dia. Menurut dia, PDAM harus meneliti lebih lanjut penyebab kebocoran. Ia juga belum akan memberi subsidi karena sebagai perusahaan, PDAM seharusnya bisa bekerja dengan efisien. Perusahaan juga harus bisa menekan harga produksi. Meskipun demikian, pihaknya tetap akan membantu.

Sukawi mengatakan tetap akan menuntut PDAM bekerja maksimal dan melihat sejauh mana kinerja karyawan PDAM. Harus juga dilihat bagaimana karyawannya bekerja, apakah benar-benar bekerja keras atau malah malas-malasan.

"Jangan terus-menerus bilang rugi, tetapi dilihat ruginya dari mana, apa saja yang anggaran bisa ditekan atau diperkecil," kata dia. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono secara terpisah mengatakan, sikap wali kota ini sudah cukup baik. Akan tetapi, ia meminta hal ini benar-benar menjadi komitmen dan ada tindak lanjutnya.

Pelayanan dari PDAM kepada masyarakat juga harus ditingkatkan sehingga standar pelayanan minimal paling tidak bisa dipenuhi. Ia juga mengatakan, saat ini Komisi C sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan mengatur penggunaan air bawah tanah. Raperda ini juga sudah termasuk dalam daftar program legislasi daerah untuk tahun 2007.

Menurut dia, dengan adanya peraturan ini, sebagian perusahaan besar yang menggunakan air bawah tanah bisa diatur karena apabila dibiarkan bisa menimbulkan suasana tidak kondusif. Hal ini juga bisa menjadi peluang bagi PDAM karena peluang pasarnya terbuka. Bahkan, peluang ini bisa digunakan untuk subsidi silang karena PDAM menerapkan biaya yang berbeda.

"Makanya, saya meminta PDAM bersiap dan mampu memanfaatkan peluang ini. Jangan sampai malah tidak mampu memenuhi permintaan pasar," kata dia. (AB1)



Post Date : 16 Februari 2007