BEKASI-MI: Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bekasi menaikkan tarif air sebesar 15 persen terhitung pembayaran November 2009 dari tarif dasar semula Rp1.610 per meter kubik menjadi Rp1.825 per meter kubik.
"Didasarkan peraturan Wali Kota dan Bupati Bekasi, setiap tahun mulai 2007 tentang kenaikan tarif PDAM setiap tahun diperkenankan kenaikan 15 persen, namun pada 2008 tarif tidak dinaikkan dengan pertimbangan adanya kenaikan BBM," ujar Kepala Humas PDAM Kota Bekasi, Komaruddin Rachmat, di Bekasi, Kamis (15/10).
Pertimbangan kenaikan tarif itu disebabkan naiknya harga komponen bahan baku seperti bahan kimia, suku cadang peralatan, serta komponen biaya jasa produksi disebabkan faktor inflasi.
Kenaikan tarif yang disebut sebagai penyesuaian itu juga sebagai antisipasi kenaikan biaya listrik oleh PLN pada 2010 pada kisaran 15-30 persen.
Ia mengatakan, sesuai keputusan Menkeu no 120 tahun 2008, disebutkan indikator PDAM sehat terlihat dari penghasilan pendapatan utama berupa penjualan air harus mampu memenuhi kebutuhan biaya operasional (full cost recovery).
Faktanya PDAM Kota Bekasi hanya menjual rata-rata air sebesar Rp3.175 per meter kubik sementara biaya rata-rata operasional Rp3.917 per meter kubik.
Kelebihan penghasilan dari kenaikan tarif tersebut akan digunakan untuk investasi meningkatkan kapasitas air, pembangunan instalasi, pergantian pipa, pompa dan peningkatan biaya pemeliharaannya.
"Kualitas air yang akan dinikmati pelanggan juga akan bertambah baik dengan mengurangi potensi tercemar akibat pipa bocor serta perbaikan tingkat air yang disalurkan ke pelanggan," ujarnya.
Ia mengatakan, kini separuh pipa yang dimiliki PDAM Kota Bekasi dengan panjang lebih dari 8 juta KM itu telah berumur di atas 20 tahun, begitu juga dengan pompa sebesar 60 persen diantaranya sudah melewati usia teknis.
Untuk wilayah Jabodetabek, PDAM Kota Bekasi merupakan yang paling rendah menerapkan tarif dasar atau masih di bawah Rp2.000 per meter kubik sementara daerah tetangga lainnya sudah di atas Rp2.000 per meter kubik.
Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi menyatakan, kenaikan tarif BUMD milik Pemkot itu sudah sepantasnya dilakukan mengingat berbagai harga komponen penunjang produksi sudah mengalami kenaikan.
Manajemen PDAM Kota Bekasi, menurut Tjandra sudah bekerja cukup baik dan mampu memberikan PAD bagi daerah yang nantinya dikembalikan ke warga dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan.
Ia minta warga memaklumi kenaikan tarif tersebut apalagi disertai dengan peningkatan pelayanan hingga air yang diterima lebih sehat dan berkualitas. (Ant/OL-7)
Post Date : 16 Oktober 2009
|