Tarif Naik, PDAM Depok Anggap tidak Perlu Persetujuan DPRD

Sumber:Media Indonesia - 27 November 2009
Kategori:Air Minum

DEPOK--MI Menanggapi pelanggan PDAM dan DPRD, Kepala Humas Cabang Pelayanan III PDAM Kota Depok M. Idris membenarkan bahwa terhitung mulai 1 Desember 2009 PDAM Cabang Pelayanan III Depok melakukan penyesuaian golongan pelanggan air dari golongan rumah sederhana (III/A) ke golongan rumah menengah (III/B).

Intisari penyesuaian golongan pelanggan tersebut menurut dia adalah dalam rangka tertib administrasi. Disebutkan, yang mengalami perubahan tarif pemakaian air, rumah sederhana yang fisiknya berubah.

Soalnya, berdasarkan hasil pendataan ulang di lapangan, rumah tinggal di wilayahnya banyak tidak standar. "Perubahan itu sangat mempengaruhi biaya produksi air," ucapnya kepada Media Indonesia, Jumat (27/11).

Di Jalan Bahagia Raya, Kelurahan Abadi Jaya, Sukma Jaya, contohnya. Rumah tipe 21 banyak yang berubah. Oleh karena itu, perusahaan tersebut merasionalisasi tarif langganan air bersih yang disuplai oleh perusahaan daerah itu.

"Yang sifatnya penyesuaian golongan, PDAM tak harus pula minta persetujuan DPRD," ujarnya. (KG/OL-04)



Post Date : 27 November 2009