Gunung Kidul, Kompas - Sebagian penduduk mengeluhkan kenaikan tarif air minum dari Perusahaan Daerah Air Minum yang mulai berlangsung Agustus ini. Kenaikan harga air yang hampir dua kali lipat belum diimbangi peningkatan kualitas pelayanan jaringan air.
Menurut Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunung Kidul Tjiptomuljono, harga air naik dari sebelumnya Rp 1.700 per meter kubik menjadi Rp 3.000 per meter kubik. Kenaikan ini dinilai masih rendah karena belum memenuhi harga pokok air sebesar Rp 3.695 per meter kubik.
Kenaikan harga air itu telah ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Gunung Kidul per Agustus. Pertimbangan utama tingginya kenaikan tarif air karena PDAM Gunung Kidul terus merugi. Kerugian PDAM tiap bulan berkisar Rp 500 juta-Rp 600 juta. ”Kenaikan tarif lebih untuk meminimalkan kerugian,” ujarnya, Selasa (11/8).
PDAM Gunung Kidul telah mengajukan usul kenaikan tarif air ini sejak 2008 dan baru terealisasi di akhir masa jabatan anggota DPRD Gunung Kidul periode 2004-2009.
Tjiptomuljono mengatakan, sarasehan dan sosialisasi tentang kenaikan tarif air telah digelar sejak beberapa bulan terakhir. Kenaikan harga air, lanjutnya, juga dipengaruhi tingginya tarif listrik multiguna dari Perusahaan Listrik Negara. Harga listrik untuk memompa air ini disamakan dengan listrik untuk keperluan bisnis sebesar Rp 1.380 per kwh. Terkejut
Warga Desa Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, Suryanto, mengaku terkejut dengan tingginya kenaikan tarif air PDAM. Warga sempat protes ke kantor desa agar kenaikan tarif ditangguhkan. ”Naiknya tinggi sekali, padahal air dari PDAM ini cuma mengalir tiga hari dalam sepekan. Itu pun dengan sistem penjatahan,” katanya.
Juli lalu, Suryanto masih membayar tarif air senilai Rp 20.000, tetapi kini harus membayar hingga Rp 47.000. Warga terpaksa menerima kenaikan tarif air yang belum dibarengi dengan perbaikan pelayanan ini. Kenaikan tarif air juga semakin terasa berat karena terjadi di musim kemarau ketika warga sangat membutuhkan aliran air PDAM.
Kenaikan tarif air yang lebih tinggi akan diberlakukan bagi masyarakat yang akan menikmati aliran air sungai bawah tanah dari proyek air bersih Baron-Ngobaran. PDAM telah menandatangani kesepakatan (MOU) dengan Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) untuk menaikkan tarif air menjadi Rp 4.000 per meter kubik.
Bupati Gunung Kidul Suharto menuturkan, kenaikan tarif air memang tak terhindarkan lagi. Selain meminimalkan kerugian, Suharto berharap, PDAM bisa lebih profesional dalam pengelolaan air. ”Kami terus mengarahkan pada distribusi air swadaya mandiri oleh pemerintah desa sehingga warga jangan terlalu bergantung pada PDAM,” katanya. (WKM)
Post Date : 12 Agustus 2009
|