Tarif Murah bukan Solusi Akses Air Bersih

Sumber:Republika - 19 Juni 2008
Kategori:Air Minum

Jakarta-RoL -- Kasubdit Persampahan dan Drainase Bappenas, Oswar Mungkasa, mengatakan penerapan kebijakan tarif langganan air dari PDAM yang murah bukanlah solusi tepat bagi upaya meningkatkan akses air bersih di Indonesia.

"Tarif murah bukanlah solusi buat masyarakat miskin yang belum mendapat akses air bersih," kata Oswar Mungkasa, di Jakarta, Kamis (19/6).

Dia menjelaskan bahwa saat ini tarif air dari PDAM dipasang di bawah biaya produksi, dengan asumsi tarif murah itu bisa membuat masyarakat miskin bisa berlangganan air bersih layak konsumsi.

"Tapi dengan tarif yang tidak sanggup menutupi biaya produksi ini justru membuat perusahaan merugi dan tidak sanggup berinvestasi untuk membuat saluran-saluran dan sambungan baru," katanya.

Tarif di bawah biaya produksi ini, lanjut Oswar, justru membuat PDAM tidak bisa menjaga kualitas dan meningkatkan investasi membuat saluran baru buat masyarakat miskin.

"Masyarakat miskin kebanyakan tidak mendapat saluran air dari PDAM karena status tempat tinggal mereka tidak resmi secara hukum, dan tarif murah pun kebanyakan dinikmati oleh pelanggan yang mayoritas orang berada secara ekonomi."

Oswar menegaskan bahwa masyarakat miskin sanggup membayar tarif formal PDAM, karena selama ini mereka membayar tarif nonformal yang sekitar 10-20 kali lebih banyak daripada tarif formal.

"Seharusnya PDAM dan pemerintah daerah menerapkan kebijakan yang lebih tepat buat masyarakat miskin, alih-alih menurunkan tarif formal tapi investasi diabaikan," katanya.

Beberapa alternatif solusi yang dia tawarkan adalah pembayaran meteran air yang bisa dicicil, kios air bersih untuk kawasan kumuh, dan sistem pembayaran yang harian atau tiap pekan.

"Masyarakat miskin itu merasa berat bila harus membayar tagihan air yang bulanan, kenapa tidak kita gunakan sistem bayar per hari sebesar Rp2.000 misalnya dan biaya pakai itu terjangkau oleh mereka," katanya.

Oswar juga menawarkan solusi pembiayaan PDAM dengan pola subsidi langsung, subsidi silang, dan PSO (public service obligation) dari pemerintah. antara/is



Post Date : 19 Juni 2008