Tarif Dasar Air Bersih Diusulkan Naik

Sumber:Suara Merdeka - 05 November 2008
Kategori:Air Minum

KENDAL- Besaran tarif dasar air bersih yang dikelola perusahaan daerah air minum (PDAM) Kendal yang semula Rp 1.000/meter kubik, diusulkan naik menjadi Rp 1.500/meter kubik.

Kenaikan tarif sebesar 50 persen tersebut harus ditempuh, lantaran pada tahun 2008 perusahaan harus menanggung biaya operasional yang membengkak mencapai Rp 1 miliar lebih. ’’Membengkaknya biaya operasional tersebut disebabkan kebijakan disintensif atau pemberlakukan tarif nonsubsidi oleh pihak PT PLN sejak kisaran Mei 2008 lalu. Dengan perberlakuan ini, biaya rekening listrik yang dikeluarkan PDAM mengalami kenaikan signifikan,’’ ungkap Direktur PDAM Kendal Agus Tri Suharyono SE MM di kantornya, kemarin.

Untuk menjaga eksistensi perusahaan terkait dengan kondisi tersebut, imbuh dia, manajemen mengusulkan kenaikan tarif dasar air bersih. ’’Selain itu, kita juga ingin tetap eksis memberikan pelayanan bagi pelanggan atau konsumen. Usulan kenaikan tarif dasar ini, telah kita sampaikan kepada kepala daerah untuk selanjutnya diusulkan dan disetujui dalam pembahasan di DPRD.’’

Agus berharap, usulan kenaikan tarif tersebut bisa mendapat persetujuan dan pengesahan oleh wakil rakyat. ’’Untuk menghasilkan 1 meter kubik air bersih, saat ini butuh biaya Rp 2.401, sehingga kenaikan tarif yang saat ini diusulkan Rp 1.500/meter kubik itu sebenarnya masih dibawah dari pencapaian break event point. Untuk menutup kekurangan, antara lain dapat diperoleh dari biaya pemasangan sambungan baru PDAM, serta pemberlakuan klasifikasi tarif air bersih kepada pelanggan dengan mengacu pada aturan permendagri.’’

Klasifikasi

Menurut dia, pengenaan tarif sebesar Rp 1.500/meter kubik tersebut masih lebih rendah daripada beberapa daerah lain, misalnya Brebes, Kota Pekalongan dan Batang. ’’Sehubungan dengan usulan kenaikan tersebut, misalnya, untuk konsumen rumah tangga klasifikasi I yang semula dikenakan tarif Rp 1.000/meter kubik akan naik menjadi Rp 1.500/meter kubik. Klasifikasi tersebut antara lain didasarkan pada bentuk fisik bangunan pelanggan.’’

Dia mencontohkan, bangunan rumah yang lebih luas akan dikenakan klasifikasi tarif dasar lebih tinggi, kalau dibandingkan dengan rumah yang berukuran lebih kecil. Klasifikasi itu juga didasarkan pada fasilitas yang di miliki di rumah tersebut, misalnya telepon kabel. ’’Persentasi usulan kenaikan tarif dasar pada 2008 ini, lebih rendah daripada realisasi kenaikan tarif dasar air bersih yang dilakukan pada Juni 2006 lalu, yang mencapai 54 persen.’’

Hal ini karena tarif yang semula Rp 660/meter kubik menjadi Rp 1.000/meter kubik. ’’Jadi, melihat kondisi riil saat ini usulan kenaikan tarif PDAM yang sebesar 50 persen mendapatkan dukungan dan dipahami semua pihak, termasuk konsumen.’’ (G15-16)



Post Date : 05 November 2008