|
SUBANG – Untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah, Dinas Tata Ruang Pemukiman dan Kebersihan (Distarkimsih) Kabupaten Subang menaikkan retribusi angkutan sampah sekitar 70%. Kenaikan ini akan diberlakukan pada 2013. Kadis Tarkimsih Kabupaten Subang Sumashna mengatakan, kenaikan tarif dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, pelayanan dalam pengelolaan sampah di Subang perlu diperluas. “Saat ini kebijakan kenaikan tarif sudah masuk dalam tahap sosialisasi,” kata Sumashna yang dihubungi kemarin. Kasi Persampahan Distarkimsih Kabupaten Subang Erni Ruyanti Muhtar menyatakan, persentase kenaikan itu mencapai 70%. Rincian kenaikan tersebut, tarif kelas I yang diperuntukkan untuk pertokoan dari Rp500 menjadi Rp900.Kemudian tarif kelas II yang diperuntukkan bagi kios pedagang pasar sebesar Rp500 dari sebelumnya Rp300, dan tarif kelas III untuk pedagang kaki lima sebesar Rp300 dari sebelumnya Rp200. Menurut Erni, kenaikan tarif angkut sampah itu sudah diatur dalam Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Sampah. Namun, untuk merealisasikan hal tersebut masih terhalang perbup baru yang dibuat akhir November 2012. Meski menaikan tarif angkut sampah terhadap sejumlah pelaku usaha, pihaknya tidak akan memberlakukan kenaikan tarif angkut sampah terhadap kepala rumah tangga. “Yang diberlakukan hanya tarif kenaikan dari tempat pembuangan sementara ke tempat pembuangan akhir. Jadi masyarakat umum,khususnya kepala rumah tangga,tidak perlu khawatir,”ucapnya. heru muthahari Post Date : 05 Desember 2012 |