ATURAN mengenai penetapan tarif air dikeluarkan oleh Gubernur DKI. "Kami selaku operator hanya mengikuti ketentuan yang dikeluarkan melalui peraturan gubernur," kata Dirut PT Aetra Syahril Japarin di Jakarta, kemarin.
Syahril mengungkapkan, hingga kini Aetra tidak pernah menaikkan tarif air bersih secara sepihak maupun menghapus golongan tarif untuk pelanggan ekonomi lemah. "Naik atau tidaknya tarif air merupakan otoritas Gubernur DKI. Hingga kini Aetra masih menggunakan standar tarif sesuai Pergub No 11/2007," katanya.
Pernyataan Syahril ini meluruskan pernyataan Hartono, seorang pelanggan di Kelurahan Gedong, Jakarta Timur (Media Indonesia, Sabtu, 22/5).
Hartono yang juga ketua RT 006/08 menjelaskan surat edaran pemberitahuan pena ikan tarif air dari Aetra telah diberikan kepada warga yang masih menggunakan tarif terendah, yaitu Rp1.050/m3.
Menurut Syahril, surat pemberitahuan yang dikirim manajemen Aetra tentang adanya perubahan golongan tarif hanya dikirim dan berlaku untuk pelanggan tertentu yang mengubah ukuran dan luas bangunan rumahnya dan/atau mengubah perun tukan properti, misalnya rumah tinggal menjadi tempat usaha atau ruko.
“Berdasarkan aturan, subsidi hanya diberikan kepada pelanggan yang tinggal di rumah sangat sederhana (RSS) atau tipe 21. Tapi kalau rumahnya diperbesar, atau dijadikan tempat usaha, maka subsidinya berubah.” Menurut Syahril, pengubahan golongan tarif dilakukan berdasarkan survei langsung ke lapangan. Apabila ditemukan pelanggan mengubah tempat hunian, PT Aetra akan memberikan pemberitahuan tarif air yang akan dikenakan.
“Kami memberikan waktu satu bulan untuk melakukan sanggahan atau keberatan.
Setelah itu tim kami akan melakukan verifikasi dan menentukan rumah itu masuk golongan tarif yang mana.” Sesuai Pergub 11/2007, tarif air bersih diklasifi kasikan ke dalam beberapa golongan/ kelas tarif.
Tarif termurah sebesar Rp1.050/m 3 yang merupakan tarif subsidi penuh ditujukan kepada pelanggan pribadi ekonomi lemah yang rumahnya berukuran RSS serta bangunan fasilitas sosial dan umum seperti masjid, musala, dan gereja.
Lalu jika pelanggan mengubah ukuran atau luas bangun annya, termasuk menambah tingkat atau ruangan sehingga menjadi lebih dari tipe RSS, dia masuk kategori pelanggan mampu yang dikenai tarif Rp3.550/m3.
"Kami telah menaikkan tarif lebih dari 1.000 pelanggan dengan alasan ini. Tapi, kami juga telah menurunkan tarif terhadap 75 pelanggan yang sebelumnya memiliki usaha. Namun karena usahanya tutup, golongan tarifnya diturunkan." (*/J-2)
Post Date : 24 Mei 2010
|