Tarif Air Tanah Naik Enam Kali Lipat

Sumber:Suara Pembaruan - 05 April 2008
Kategori:Air Minum

[JAKARTA] Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif air bawah tanah enam kali lipat dari harga saat ini. Hal itu untuk mengurangi penyedotan air tanah berlebihan dan agar warga Jakarta bisa lebih efektif menggunakan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya.

"Kami sudah bentuk tim kajian, yaitu dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan para pakar. Hasilnya, tarif air tanah harus dinaik-kan enam kali lipat dari harga sekarang," kata Kepala Dinas Pertambangan DKI Peni Susanti di Balai Kota, Jakarta, Jumat (4/4).

Akhir Maret lalu, Direktur Amrta Institute for Water Literacy Nila Adhianie meminta Pemprov DKI menaikkan tarif air tanah. Kenaikannya harus mencapai 1.700 persen dari harga sekarang.

Menurutnya, tarif air tanah saat ini sangat murah. Kondisi itu membuat warga menyedot air tanah secara berlebihan. Akibatnya, kualitas air tanah jelek. Selain itu menimbulkan intrusi air laut tinggi, permukaan tanah Jakarta turun, dan sering terjadi banjir (SP, 31/3).

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo juga menegaskan akan mempertimbangkan kenaikan tarif air tanah. Diakui, tarif air tanah saat ini sangat murah. Hal itu yang menyebabkan warga bisa menyedot air tanah secara berlebihan.

"Nanti kami akan perketat aturan mengenai hal itu dan akan segera kita naikkan," kata Foke, panggilan akrab Fauzi Bowo, saat berdialog dengan anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta di Balaikota, Kamis lalu.

Peni melanjutkan, kenaikan tarif air tanah akan dilakukan tahun ini. Kenaikan terutama pada para pengelola gedung bertingkat dan warga yang memiliki rumah mewah. Dua kelompok ini, katanya, yang paling banyak menyedot air tanah selama ini. "Untuk masyarakat biasa, tidak dinaikan," tegasnya.

Dijelaskan, dengan kenaikan enam kali lipat, maka tarif air tanah akan mencapai Rp 8.000 sampai Rp 20.000 per meter kubik (m3). Saat ini, tarif air tanah hanya Rp 525 hingga Rp 3.000/m3. "Tarif ini sedang dibahas di tingkat eksekutif dan secepatnya akan dibawa ke legislatif. Jika prosesnya selesai maka segera dinaikan," ujarnya.

Hati-hati

Di tempat terpisah, Nila Adhianie mengatakan, persiapan kenaikan tarif sebaiknya dilakukan dengan hati-hati, karena kenaikan tarif bisa memicu merajalelanya pencurian air bawah tanah. Jika tarif naik tinggi sementara harga air PAM mahal maka pencurian menjadi alternatif paling mudah dan murah bagi pengguna air bawah tanah.

''Karena itu sebaiknya paket kebijakan kenaikan tarif air bawah tanah sudah dilengkapi dengan instrument monitoring yang lengkap dan penerapan sanksi pidana yang tegas,'' katanya kepada SP, Sabtu (5/4).

Instrumen monitoring yang diperlukan, kata dia, adalah sumber daya manusia dan peralatan yang dapat mendeteksi kebocoran secara optimal. Sementara untuk penerapan sanksi, sebaiknya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dimasukan juga klausul mengenai sanksi yang tegas, baik sanksi pidana maupun administratif. Mengingat pentingnya keberadaan sumber daya air maka sudah saatnya sumber daya air utamanya air bawah tanah diperlakukan dan dihargai seperti sumber daya alam yang lain. "Kalau pencurian pohon ada sanksi pidananya maka penting untuk juga menerapkan sanksi pidana bagi pencurian sumber daya air," tegas dia.

Apabila eksploitasi air bawah tanah tidak di rem, lanjut dia, maka kondisi Jakarta akan makin buruk. Penurunan tanah yang juga disebabkan penyedotan air bawah tanah akan makin banyak terjadi dan ini akan membuat banjir semakin menjadi-jadi, terutama saat laut pasang dan hujan turun dengan deras. [RBW/Y-4]



Post Date : 05 April 2008