Tarif Air Tanah Bakal Naik 600 Persen

Sumber:Koran Tempo - 17 April 2008
Kategori:Air Minum

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan tarif air tanah enam kali lipat sampai Rp 20 ribu per meter kubik. Saat ini, pemerintah tengah membahas rancangan peraturan soal pajak dan pemanfaatan air tanah di Ibu Kota. "Target kami, tahun ini aturannya selesai," kata Kepala Dinas Pertambangan DKI Jakarta Peni Susanti.

Menurut Peni, tarif air tanah di Ibu Kota saat ini masih mengacu pada peraturan yang dibuat 10 tahun lalu. Air tanah rata-rata di Ibu Kota hanya dihargai Rp 3.500 per meter kubik. "Tarif itu terlalu lama tak naik," ujarnya.

Peni menjelaskan, tarif perlu dinaikkan untuk mengurangi penggunaan air tanah secara berlebihan. Warga Jakarta diharapkan beralih menggunakan air pipa yang harganya bakal lebih rendah.

Penyedotan air tanah secara berlebihan, kata Peni, membuat permukaan air tanah di Jakarta terus turun. Setiap tahun, permukaan air tanah rata-rata turun 4-8 meter.

Turunnya cadangan air tanah itu membuat lapisan tanah Jakarta penuh rongga kosong. Karena lapisan dalamnya keropos, permukaan tanah di banyak tempat terus merosot. Saban tahun, ujar Peni, "Permukaan tanah di Jakarta rata-rata turun 0,8 sentimeter."

Sayogo Hendrosubroto, Ketua Komisi D Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, mendukung rencana pemerintah menaikkan tarif air tanah. Selain itu, Sayogo meminta pemerintah DKI memperketat pengawasan dan perizinan pemanfaatan air tanah di Ibu Kota. ''Kami tak mau Jakarta terus ambles,'' kata Sayogo. Rudy Prasetyo



Post Date : 17 April 2008