Tarif Air PDAM Kota Bekasi Naik 15 Persen

Sumber:Koran Tempo - 09 Juli 2007
Kategori:Air Minum
Bekasi - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bekasi menaikkan harga air bersih rata-rata 15 persen per meter kubik dari harga dasar Rp 1.400 per meter kubik. Tarif baru tersebut mulai diberlakukan bulan depan.

Menurut juru bicara PDAM Kota Bekasi, Komar Rachmat, harga dasar lama dinilai tidak layak. Sebab, pendapatan PDAM dari hasil penjualan air tidak mampu menutupi biaya operasional. Ia mencontohkan untuk pengelolaan 1 meter kubik air saja dibutuhkan Rp 1.600. Itu artinya PDAM mengalami defisit Rp 200 dari setiap 1 meter kubik air. "Padahal kami tidak dapat subsidi pemerintah," kata dia kepada Tempo pekan lalu.

Komar membandingkan harga air bersih milik PDAM dengan air mineral. Satu meter kubik air bersih setara dengan 1.000 liter air hanya dijual dengan Rp 1.400. Tarif tersebut jauh lebih murah daripada harga air mineral sekitar Rp 2.000 per liter.

Ini belum termasuk biaya operasional yang sifatnya insidental, seperti perbaikan pipa rusak atau patah, yang membutuhkan dana besar. Kebutuhan insidental semacam itu, kata dia, tidak bisa diprediksi sebelumnya. "Tiba-tiba ada pipa patah, terpaksa kami harus merogoh kocek," ujar Komar.

Dia menilai harga dasar air PDAM saat ini sudah tidak wajar. Masyarakat, menurut dia, harus bisa memahami kebijakan PDAM menaikkan tarif air bersih karena tujuannya untuk meningkatkan pelayanan pelanggan.

Ia menyebutkan instansinya sudah memasyarakatkan kenaikan tarif ini kepada publik, termasuk eksekutif dan legislatif di Kota Bekasi. Sejauh ini, kata Komar, masih banyak warga yang menolak. Masyarakat menilai daya beli mereka tak sebanding dengan harga air yang disediakan. "Tapi kami tetap memberlakukan kenaikan tarif air baru itu," kata dia.

Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Lilik Hariyoso menyatakan belum menerima surat pemberitahuan kenaikan tarif dari PDAM. Meski demikian, ia akan memanggil PDAM untuk menjelaskan keputusan menaikkan harga air tersebut.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan kenaikan tarif PDAM memang diatur dalam klausul kontrak kerja bersama Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Di dalam klausul itu disebutkan tarif air PDAM naik 15 persen per tahun.

Tapi faktor-faktor kenaikan tarif tersebut harus dikaji lebih dulu. "Apa benar pendapatan dari penjualan air bersih tidak sebanding dengan biaya operasional," kata dia kepada Tempo pekan lalu. Selain itu, berapa sebenarnya utang-piutang PDAM dan apa hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas keuangan PDAM.

Lilik menilai kenaikan tarif terkesan dipercepat karena PDAM baru menaikkan tarif dasar air pada 2006 dari Rp 900 per meter kubik menjadi Rp 1.400 per meter kubik. "Kita lihat apakah kenaikan tarif itu rasional atau tidak," ujarnya.

Warga menolak kenaikan tarif dasar air bersih itu. Mereka menilai kenaikan tarif sebesar 15 persen dari tarif dasar air setiap meter kubiknya sangat mahal. Menurut Meddo, 26 tahun, warga Tangkuban Perahu RT 002/ RW 011, Kelurahan Kayu Ringin Jaya, Kota Bekasi, penyediaan air bersih PDAM yang murah bagian dari pelayanan Pemerintah Kota Bekasi kepada publik. HAMLUDDIN



Post Date : 09 Juli 2007