Tarif Air PAM DKI Naik 10%

Sumber:Koran Sindo - 13 Juni 2007
Kategori:Air Minum
JAKARTA PUSAT (SINDO) Mulai 1 Juli 2007, tarif air bersih di Jakarta naik sebesar 10%. Menurut Kepala Badan Regulator Pelayanan Air Minum DKI Jakarta Achmad Lanti, kenaikan ini dilakukan setiap enam bulan sekali sesuai instruksi Gubernur Sutiyoso. Sebelumnya operator (Thames PAM Jaya/TPJ dan PAM Lyonnaise Jaya/Palyja) mengusulkan 30%, namun kita mau 10% saja supaya tidak memberatkan warga, tandas Lanti,kemarin. Dia yakin, warga tak akan mengeluhkan kenaikan ini karena masih dalam batas normal.

Pastinya, tidak sertamerta tarif air naik tanpa ada perhitungan. Jika kinerjanya buruk,kami akan tekan angka kenaikan tersebut,ujarnya. Menurut dia,kenaikan tarif air disesuaikan dengan lima kriteria yang menyangkut kinerja dan pelayanan dua operator asing (PT Palyja dan PT TPJ) kepada pelanggan. Kelima kriteria itu adalah terkait peningkatan volume debit air, tingkat kebocoran, volume air tertagih, jumlah sambungan, dan rasio cakupan pelayanan.

Lanti menyatakan, kenaikan tarif air 1 Januari 2007 lalu sebesar 10,05%. Kenaikan itu lebih kecil dari usulan TPJ dan Palyja yang semula mengajukan 2526%. Diketahui, hingga akhir 2006, rasio cakupan pelayanan air minum oleh TPJ dan Palyja diperkirakan hanya 60,81%.Padahal, targetnya sebesar 70,18%.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Mukhayar meminta pemprov mengevaluasi kembali rencana kenaikan air sebesar 10% itu. Sebab, pasokan distribusi air di sejumlah wilayah masih tersendat, air berwarna keruh, dan tingkat kebocoran tinggi. Bagaimana mungkin minta dinaikkan. Malah, memberatkan warga saja. Sudah begitu, tanpa dibarengi dengan pelayanan yang maksimal, ujarnya.

Mukhayar mengatakan,dengan pelayanan operator yang tidak maksimal, pelanggan tetap dibebankan membayar tagihan tiap bulannya. Selain itu, dia menilai akses keuangan dua operator air asing itu tertutup sehingga laporan keuangan baik untung maupun rugi tidak bisa diakses pemerintah dan DPRD.Saya minta Gubernur dapat meninjau kembali kenaikan tarif air.

Kenaikan tarif air bersih sekitar 20-30% mulai Juni juga akan diberlakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng Kota Tangerang. Kepala Bagian Hubungan Langganan PDAM Tirta Benteng Imam Tauchid mengaku, kebijakan ini terpaksa diambil untuk menutupi besarnya biaya operasional yang semakin membengkak.

Kenaikan ini menyusul naiknya tarif dasar listrik dan bahan bakar minyak sejak setahun lalu,tandasnya. Selain itu, mahalnya bahan kimia juga menjadi penyebab kenaikan tarif air.Ditambah lagi, bahan kimia juga naik. Dia berjanji kenaikan tarif itu akan diimbangi dengan peningkatan pelayanan bagi pelanggan.

Salah satunya,meningkatkan kualitas air. Kebijakan kenaikan tarif itu, kata Imam, telah diatur melalui peraturan Wali Kota Tangerang No 5/2007 tentang Tarif Air Minum. Sebenarnya, kata Imam, kenaikan tarif akan dilakukan awal 2006 lalu. Namun karena terus terjadi tarik-ulur antara Pemkot dan DPRD Kota Tangerang, akhirnya pertengahan 2007 baru bisa diterapkan.

Selain rumah tangga, kenaikan ini juga berlaku bagi semua golongan, termasuk sarana sosial, kantor pemerintahan, swasta, dan industri. Juru Bicara PDAM Tirta Benteng Indra Setiawan menyatakan bahwa besaran kenaikan tarif itu terbilang rendah. Kita tidak akan menaikkan tarif jika memang tidak perlu. Ini kami lakukan karena memang perlu adanya penyesuaian dengan ongkos produksinya, tegasnya.

Dewi Rahayu,pelanggan air PDAM warga RT 08/06 Cipondoh, mengaku keberatan dengan kenaikan tarif tersebut. Untuk menekan biaya pengeluaran, dia terpaksa mengurangi biaya untuk pembelian sembako. Bagaimana tidak, akibat kenaikan itu, saya terpaksa menyiasatinya dengan mengurangi kebutuhan sembako untuk sehari-hari. (sujoni/denny i)



Post Date : 13 Juni 2007