|
JAKARTA--MIOL: Tarif air minum untuk kelompok pelanggan I (panti asuhan) dan kelompok II (keluarga miskin) naik sekitar 63 persen dari Rp550/m3 menjadi Rp900/m3 yang berlaku mulai 1 Juli 2005. "Saya sudah cari pembanding dengan melihat tarif air untuk golongan miskin di Semarang dan Surabaya, ternyata di Jakarta tetap lebih murah," kata Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso kepada wartawan di Balaikota, Jumat. Tarif kelompok III A (rumah sederhana) naik Rp550/m3, kelompok IIIB (rumah menengah) dan IVA (rumah mewah) naik Rp600/m3 sedangkan kelompok pelanggan IVB dan Kelompok Khusus naik Rp650/m3. Kenaikan tersebut berarti rata-rata tarif air naik 9,49 persen atau rata-rata tarif air menjadi Rp5.838, 62/m3. Di tempat terpisah, Ketua Badan Regulator Pelayanan Air Minum DKI Jakarta, Ahmad Lanti menyebut kenaikan itu merupakan bagian dari program Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) sejak Januari 2005 yang akan berlangsung selama enam semester. "Kenaikan ini adalah hasil rebasing (penghitungan ulang) yang panjang sejak 2003. PTO kali ini adalah untuk yang semester kedua," kata Lanti. Dia menjelaskan dengan selesainya "rebasing" berarti tidak ada lagi alasan bagi mitra PAM Jaya yaitu TPJ (Thames PAM Jaya) dan PT Palyja untuk tidak memberi layanan penuh. "Tidak ada lagi alasan mereka tidak punya dana sehingga tidak dapat memberi pelayanan penuh. Memang meningkatkan pelayanan tidak semudah membalik telapak tangan, tapi kini masyarakat dapat menuntut jika pelayanan tidak sesuai perjanjian," kata Lanti. Indikator pelayanan antara lain tekanan air sekitar 0,75 Atm (dapat memancar 7,5 meter), kualitas memenuhi PermenKes No.416/1990 tentang Kualitas Air Bersih, respon keluhan pelanggan paling lambat 5 jam, lama perbaikan pipa tersier paling lambat 24 jam, sekunder 48 jam dan pipa primer 72 jam. PD PAM Jaya saat ini merancang saluran "online" yang diperkirakan dapat beroperasi mulai Agustus 2005 untuk memonitor kinerja dua mitra mereka. Dengan adanya saluran online di mana data-data TPJ dan Palyja dapat diakses PD PAM Jaya maka bukti-bukti jika kedua mitra tersebut tidak memenuhi perjanjian kerjasama akan lebih mudah didapat. Mengenai kenaikan tersebut, Lanti mengatakan kenaikan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara finansial dan masih dalam tingkat kemampuan masyarakat. Sebelum PTO, Badan Regulator melakukan sosialisasi termasuk temu pelanggan yang dilakukan di 19 kelurahan antara lain Kemayoran, Cempaka Putih, Gambir, Semper Timur, Tugu Utara, Kebon Bawang, Pademangan Barat, Karang Anyar, Pulo Gebang, Cipete Selatan. "Hasil pertemuan adalah adanya keluhan kuantitas dan kualitas air, sistem administrasi, dan respon kelurahan," kata Lanti. Analisis Badan Regulator menyebutkan dalam sebulan Kelompok pelanggan I dan II menggunakan air lebih dari 8.7 juta m3, Kelompok III A lebih dari 21 juta m3, kelompok III B lebih dari 9,7 juta m3, kelompok IV A lebih dari 8,7 juta m3, kebanyakan pelangaran menggunakan air lebih dari 20m3/bulan. Dari pemakaian air tersebut, setiap bulan kelompok II menyetor lebih dari Rp9,66 miliar, Kelompok III A lebih dari Rp79,78 miliar, Kelompok III B Rp51,28 miliar dan Kelompok IV A memberi kontribusi Rp63,477 miliar.(Ant/Ol-1). Post Date : 02 Juli 2005 |