BATAM, KOMPAS - Keputusan PT Adhya Tirta Batam menaikkan tarif air minum rata-rata 18 persen per 1 April mendulang resistensi dari masyarakat. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam sebagai pemangku kepentingan urusan publik pun tidak pernah dilibatkan.
Dihubungi pada Minggu (11/4), sejumlah kalangan menyatakan keberatannya atas keputusan kenaikan tarif air yang tagihannya akan mulai dibayar masyarakat per 1 Mei.
Mereka menilai, kenaikan tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa sosialisasi.
”Tarif air di Kota Batam ini sudah mahal, kok mau dinaikkan lagi. Apalagi ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Indah (40), ibu rumah tangga di kawasan Batam Kota.
Hal serupa dikemukakan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Batam Nurhamli. Menurut dia, buruh di Kota Batam sebagian besar tinggal di rumah kontrakan dan indekos di daerah Batuaji, Tanjung Piayu, dan Bengkong. Naiknya tarif bisa dipastikan akan menaikkan sewa kontrak rumah dan indekos. Sementara penghasilan buruh terhitung pas-pasan.
Keberatan juga dikemukakan Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Batam. Mereka menilai, kenaikan tarif air akan langsung menyebabkan pembengkakan biaya produksi.
”Kota Batam ini kan termasuk dalam free trade zone. Jadi, semestinya, setiap produksi barang diusahakan kompetitif, termasuk dalam hal harga. Kalau sekarang tarif air dinaikkan secara sepihak, biaya produksi otomatis akan naik. Dan, ini berarti tingkat kompetisi barang-barang dari Batam menjadi rendah,” kata Ketua Kadin Kota Batam Nada Faza Soraya.
Ketua DPRD Kota Batam Surya Sardi menyatakan, DPRD Kota Batam selama ini belum pernah dilibatkan dalam perencanaan kenaikan tarif tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan PT Adhya Tirta Batam (ATB) untuk mendapatkan klarifikasi.
”Kami juga akan mengkaji dan menerima aspirasi masyarakat. Kalau memang kenaikan tarif itu kurang berdasar dan muncul banyak penolakan dari masyarakat, tidak menutup kemungkinan, DPRD akan membuat rekomendasi pencabutan tarif baru tersebut,” kata Surya.
Biaya produksi
Kepala Humas PT ATB Adang Gumilar menyatakan, kenaikan tarif air tersebut merupakan penyesuaian terhadap biaya produksi air bersih yang naik pula. Kebutuhan energi air yang sebelumnya Rp 42 miliar per tahun kini melambung menjadi Rp 84 miliar per tahun.
Meskipun demikian, Adang menegaskan, kenaikan tarif tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Caranya, dengan memberlakukan subsidi silang.
Tarif pemakaian air untuk rumah tangga dan unit sosial tetap dibuat lebih rendah dari biaya produksi.
Berdasarkan tarif baru yang diumumkan PT ATB, kategori rumah tangga dengan pemakaian 11-20 meter kubik per bulan tarifnya naik dari Rp 2.150 per meter kubik menjadi Rp 2.530 per meter kubik. Tarif kategori niaga kecil dengan pemakaian 11-20 meter kubik per bulan naik dari Rp 6.000 per meter kubik menjadi Rp 7.200 per meter kubik.
Kategori industri kecil dengan pemakaian 11-20 meter kubik per bulan tarifnya naik dari Rp 9.000 per meter kubik menjadi Rp 10.000 per meter kubik. Adapun biaya cetak faktur naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. (LAS)
Post Date : 12 April 2010
|