Tarif Air Dipastikan Naik

Sumber:Koran Sindo - 03 Juni 2009
Kategori:Air Minum

JAKARTA(SI) – Pemprov DKI Jakarta menyatakan, kenaikan tarif air bersih tidak dapat dihindari. Namun, kenaikan tersebut akan diselaraskan dengan kinerja kedua operator air minum.

Meski itu tidak dapat dihindari, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarwo Handayani mengatakan, pemprov telah mengusulkan kenaikan tersebut harus dengan perhitungan yang wajar.Tarif yang berlaku saat ini bervariasi,namun water charge rata-rata Rp7.020 per meter kubik.

Mengenai besaran toleransi kenaikan tarif air minum,Yani belum dapat menjelaskan secara rinci. Toleransi kenaikan tarif tidak dapat dilakukan tanpa menyertakan rincian teknis dan besaran biaya operasi. Kenaikan tarif ini pun akan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

“Saya setuju kenaikan tarif atas kaitannya dengan evaluasi kinerja misalnya penambahan fasilitas, coverage, dan pertambahan pelanggan,“ tuturnya. Mantan Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta ini menuturkan, pembahasan kenaikan tarif akan dilakukan setelah Badan Regulator Pelayanan Air Minum (BR PAM) DKI Jakarta melaporkan hasil rebaising atau evaluasi kontrak.

Menurut Yani, rencana penyesuaian tarif harus dikaitkan dengan pencapaian target teknis dua operator air minum yakni Palyja dan Aetra. “Kenaikan air memang tidak dapat dihindari,dan akan dibahas sebelum ditetapkan,” ujarnya. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyetujui kenaikan tarif air minum harus didasarkan pada kinerja operator.

Untuk itu,Fauzi meminta BR PAM segera melaporkan hasil evaluasi kontrak yang berlaku lima tahunan tersebut.“Yang harus lapor itu BR PAM,dan saya belum dengar laporannya,” tegasnya. Fauzi juga mengaku ada peningkatan kualitas layanan misalnya penambahan layanan booster pump yang baru-baru ini dibuat di Jakarta Utara.

Sayangnya, kinerja tersebut harus dinilai dalam satu kerangka pencapaian penilaian. “Kinerjanya ada, tapi apakah kinerja sesuai penilaian dan kebutuhan kenaikan tarif,”tuturnya. Kepala BR PAM DKI Jakarta Irzal Djamal memastikan hasil evaluasi kontrak kerja sama penyediaan sudah final dan akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta secepatnya.

Apabila disetujui, hasil rebaising tersebut akan menjadi acuan untuk mewujudkan perbaikan tingkat layanan kepada pelanggan air minum di DKI Jakarta yang berlaku pada 2009–2012. Direktur Utama PAM JAYA Hariadi Priyohutomo mengatakan, rebaising merupakan bagian dari kesepakatan kontrak yang harus ditinjau kembali keberadaannya setiap lima tahun sejak 1997.

Penyesuaian yang disepakati dalam evaluasi kontrak mencakup volume air terjual, service coverage ratio (jangkauan layanan), penambahan pelanggan, tingkat potensi kehilangan pendapatan dari air yang tak dapat dijual atau non revenue water(NRW).

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Nurmansjah Lubis menolak rencana kenaikan tarif air bersih berlangganan itu sebab variabel kinerja operator yakni penurunan tingkat kebocoran air,cakupan pelayanan, dan penambahan sambungan baru belum dapat dipenuhi dengan baik oleh operator. “Tidak ada alasan untuk naik,” kata anggota Fraksi Keadilan Sejahtera ini. (neneng zubaidah)



Post Date : 03 Juni 2009