Tarif Air Depok Alami Kenaikan

Sumber:Media Indonesia - 30 November 2009
Kategori:Air Minum

PERUSAHAAN Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Cabang Pelayanan III l Depok menaikkan tarif penjualan air bagi pelanggan golongan rumah sederhana dan golongan rumah menengah. Kenaikan tarif itu berlaku mulai 1 Desember 2009 dan belum melalui persetujuan dari DPRD. Surat pemberitahuan kepada pelanggan PDAM itu dikeluarkan dengan Nomor 106/ Cab III/Humas/XI/09. Menurut Kepala PDAM Cabang Pelayanan III Kota Depok G t Kadarinah, perubahan tarif pemakaian air minum mulai 1 Desember 2009 itu dalam rangka tertib administrasi.

Tarif air minum golongan III/A atau pelanggan rumah sederhana yang memakai air (0-10 m3) sebesar Rp16 ribu per bulan naik ke golongan III/B atau rumah menengah yang memakai air (0-10 m3) seharga Rp20.300 per bulan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Depok Edi Sitorus meminta kenaikan tarif air minum tersebut dibatalkan. "Apa pun dalihnya, PDAM tidak boleh semena-mena menaikkan tarif air minum," cetusnya.

Menurut Sitorus, jika memang ingin mengubah tarif PDAM, hendaknya penaikan itu terlebih dahulu di mintai persetujuan dari lembaga pengawas daerah, yaitu DPRD. "Hingga saat ini PDAM tak pernah minta advis atau berkonsultasi kepada DPRD," kata dia di Depok, kemarin.

Padahal kualitas air yang diberikan PDAM Tirta Kahuripan, menurut Sitorus, belum layak. Ia meminta dilakukan pemeriksaan pipa pengalir air minum. "Jika ada pipa berkarat harus diganti dengan yang baru sehingga airnya tidak bau," kata dia.

Kepala Humas Cabang Pe layanan III PDAM Kota Depok M Idris membenarkan bahwa terhitung mulai 1 Desember 2009, terjadi penyesuaian golongan pelanggan air, dari golongan rumah sederhana (III/A) ke golongan rumah menengah (III/B). Inti penyesuaian golongan pelanggan tersebut menurut dia adalah dalam rangka tertib administrasi.

Perubahan tarif pemakaian air ini dilakukan karena ada rumah-rumah sederhana yang fisiknya berubah. Sebab, menurut Idris, berdasarkan hasil pendataan ulang di lapangan, terdapat banyak rumah tinggal di wilayahnya yang tidak lagi memenuhi kategori standar. "Perubahan itu sangat mempengaruhi biaya produksi air," ucapnya kepada Media Indonesia, kemarin.

Di Jalan Bahagia Raya, Kelurahan Abadi Jaya, Sukma Jaya, contohnya, rumah tipe 21 banyak yang berubah. Oleh karena itu, perusahaan tersebut merasionalisasi tarif langganan air bersih yang mereka suplai. "Yang sifatnya penyesuaian golongan, PDAM tak harus pula minta persetujuan DPRD," ujar Idris. (KG/J-3)



Post Date : 30 November 2009