|
TANGERANG-- PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang kembali menaikkan tarif air bersih terhitung mulai pembayaran rekening Februari 2005. Ini merupakan kenaikan kali kedua setelah Desember 2003. Kabag Humas PDAM TKR, Suhanda, Rabu (29/12) mengatakan kenaikan kali ini masih merupakan satu paket dengan kenaikan pada Desember 2003 yang disetujui oleh DPRD. Berdasarkan SK Bupati Tangerang Nomor 42 Tahun 2003 dan Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2003, telah ditetapkan persetujuan besaran kenaikan tarif dasar air bersih dalam dua tahap. Kenaikan ini berlaku untuk semua konsumen baik rumah tangga, industri, maupun air yang dijual ke Pemprov DKI Jakarta, dan swasta seperti Lippo Karawaci. ''Sebenarnya kenaikan kedua dilakukan Juli 2004 lalu, namun ditunda,'' kata Suhanda. Kenaikan tarif ini masih tetap memberi kemudahan pada rumah tangga kecil dan sarana sosial seperti rumah sakit, tempat ibadah, dan panti sosial. ''Kita menerapkan subsisi silang untuk rumah tangga kecil. Jadi sarana sosial tidak mengalami kenaikan bahkan disubsidi,'' ujarnya. Rumah tangga kecil adalah pemakai air bersih maksimal 10 meter kubik per bulan. Sedangkan untuk pemakai di atasnya terjadi kenaikan bervariasi dari 4,5 persen hingga 17 persen. Bahkan untuk golongan niaga dan industri rata-rata mengalami kenaikan hingga 30 persen. ''Semakin banyak konsumsi air, maka harga per meter kubiknya akan makin mahal,'' kata Suhanda. Suhanda juga menegaskan bahwa kenaikan ini sudah ditetapkan sejak lama. Jadi tidak ada hungungannya dengan kenaikan BBM. Selama ini PDAM lebih banyak menggunakan solar dan tenaga listrik untuk operasional. Suhanda menambahkan bila terjadi kenaikan solar dan listrik, PDAM TKR juga akan melakukan perhitungan ulang tarif yang ada. Kenaikan ini, kata Suhanda, agar masyarakat lebih menghemat air dan juga toleran terhadap mereka yang belum mendapat langganan air bersih. ''Saat ini ada 60 ribu yang inden untuk pemasangan air bersih di PDAM,'' tuturnya. PDAM TKR mempunyai 87 ribu pelanggan, dan 65,5 persen berada di Kota Tangerang. Menurut Suhanda, selama ini PDAM TKR sudah memberikan keuntungan berupa pemasukan PAD ke kas Pemkab Tangerang. Tahun 2003 sudah menyumbang ke PAD Rp 1,5 miliar. ''Tahun ini belum dihitung.'' Dia menjelaskan, kenaikan tarif ini untuk menyesuaikan kenaikan ongkos produksi air. Saat ini biaya untuk mengolah air dari sungai ke reservoar membutuhkan biaya Rp 1.850 per meter kubik. ''Itu belum termasuk pengiriman ke konsumen,'' kata Suhanda. Biaya sebesar itulah yang dibayar oleh konsumen rumah tangga kecil. Namun PDAM TKR pun saat ini masih dililit utang. Menurut Kabag Rumah Tangga sekaligus Sekjen Tim Tarif PDAM TKR, Toto Sudiarto, utang PDAM kepada ADB dan Bank Dunia mencapai Rp 130 miliar. Utang itu diambil pada tahun 1997. Yang menjadi masalah, kata Toto, bunga utang yang besar dengan sistem bunga berbunga dan denda akibat keterlambatan pembayaran. Toto menambahkan PDAM sebenarnya ingin bunga dan denda dihapuskan karena memberatkan. ''Kami ingin bayar pokoknya saja,'' katanya. Laporan : c21 Post Date : 30 Desember 2004 |