Tarif Air Bersih Naik 15%

Sumber:Koran Sindo - 15 September 2008
Kategori:Air Minum

BEKASI (SINDO) – PDAM Bekasi menyatakan, kenaikan tarif air bersih sebesar 15% akan diberlakukan Oktober untuk pembayaran November mendatang. 

PDAM Bekasi mengklaim pemberlakuan tarif ini dilakukan karena telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Mochtar Mohamad dan Bupati Bekasi Sa’duddin. Kepala Humas PDAM Bekasi Komarudin Rahmat mengatakan, setelah harga bahan bakar minyak (BBM) Mei lalu naik, PDAM telah merencanakan kenaikan tarif air bersih sebesar 15%.

”Kenaikan tarif air bersih tersebut harus dilakukan seiring kenaikan harga BBM karena adanya penambahan biaya produksi air,” kata Komarudin kemarin. Komarudin menyebutkan, biaya produksi air di 13 instalasi pengelolaan air mencapai Rp6 miliar per bulan.

Dia mencontohkan, untuk pengeluaran biaya listrik saja setiap bulan sudah mencapai Rp1,5 miliar. Bila kenaikan tarif air bersih tidak dilakukan,Komarudin meyakini roda organisasi PDAM Bekasi tidak akan dapat berjalan.

”Peningkatan biaya produksi air ini membuat kami harus menaikkan tarif air bersih,”ujarnya. Komarudin menilai kenaikan tarif air bersih senilai 15% masih sangat wajar. Sebab, seharusnya break event point tarif air bersih di Kota/Kabupaten Bekasi ini sebesar Rp2.800 per meter kubik.

”Kami telah mendapat kewenangan untuk menaikkan tarif air bersih di Kota/Kabupaten Bekasi,”tuturnya. PDAM,kata Komarudin, sebenarnya sudah menunda rencana kenaikan tarif air bersih ini sejak tiga bulan lalu. Hal ini sengaja dilakukan karena melihat kenaikan sejumlah harga kebutuhan pokok.

Setelah melakukan kenaikan tarif air, PDAM berjanji akan lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada 130.000 pelanggan di Kota/ Kabupaten Bekasi dengan jumlah produksi air 1.925 liter per detik. Tidak itu saja, kenaikan tarif air bersih ini juga dilakukan untuk perawatan pipa air yang sudah berusia 20 tahun lebih.

Pipa dengan usia puluhan tahun tersebut tentunya sangat mudah rusak dan menyebabkan kebocoran air. ”Kenaikan tarif air itu akan kami imbangi dengan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan,”katanya.

Di tempat terpisah,Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad mengaku, hingga kini Pemkot Bekasi belum mengabulkan permintaan PDAM Bekasi untuk melakukan kenaikan tarif air bersih.”Belum.Saya belum pernah menyetui adanya kenaikan tarif air sebesar 15%,”ungkapnya.

Mochtar mengatakan, sebelum menyetujui kenaikan tarif, pemkot harus terlebih dahulu mengetahui alasan PDAM menaikkan tarif air bersih.”Untuk menaikkan tarif air itu kan harus banyak pertimbangannya dan saya hingga kini belum menyetujui kenaikan tarif air,”tandasnya. (wahab firmansyah)



Post Date : 15 September 2008