Tarif Air Bersih Disesuaikan

Sumber:Koran Sindo - 27 Mei 2010
Kategori:Air Minum

JAKARTA(SI) – Komisi C DPRD DKI Jakarta menyimpulkan tidak ada kenaikan tarif air bersih di Ibu Kota berdasarkan klarifikasi PAM Jaya dan dua operator lain.

Kesimpulan itu berdasarkan hasil rapat tertutup antara Komisi C dengan PAM Jaya bersama dua operator air bersih,yakni PT Pam Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta. Rapat ini dihadiri Direktur Utama PAM Jaya Mauritz Napitupulu, Presiden Direktur PT Aetra Sjahril Japarin, Presiden Direktur PT Palyja Philippe Folliasson, dan Wakil Direktur PT Palyja Herawaty Prasetyo.

“Kedua operator (Palyja dan Aetra) hanya melakukan penyesuaian kelompok tarif air pada wilayah yang tekanan airnya bagus dan optimal,” papar Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Ridho Kamaluddin kemarin. Dia mengungkapkan, penyesuaian kelompok tarif air PAM dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 11/2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis Air Minum.

Sementara kedua mitra PAM Jaya menyatakan tidak pernah melakukan kenaikan tarif kepada seluruh pelanggannya seperti ramai dibicarakan.Dua operator ini hanya melakukan penyesuaian tarif berdasarkan kelompok tarif yang telah ditetapkan pada Pergub No 11/2007. Penyesuaian tarif tersebut dilakukan pada wilayah yang tekanan airnya bagus.

“Kalau ada wilayah yang tekanan airnya tidak bagus dilakukan penyesuaian tarif,maka segera laporkan kepada kami.Kami akan segera minta pertanggungjawaban kedua operator,” tegas Ridho kepada wartawan seusai memimpin rapat terkait air bersih. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini memaparkan, dalam rapat tersebut anggota Dewan meminta agar penyesuaian tarif berdasarkan kelompok tarif air harus diikuti dengan peningkatan kualitasairbersih.

Dewanmintajikaada pelanggan yang dinaikkan kelompok tarif air ke kelompok yang lebih tinggi, maka tidak ada lagi keluhan air kotor,kecil,atau berbau. Dia juga mengungkapkan,dari hasil penelusuran di lapangan tidak ada surat edaran kepada seluruh pelanggan terkait kenaikan tarif air.Surat pemberitahuan secara khusus hanya dilayangkan kepada pelanggan yang akan dinaikkan kelompok tarifnya.

“Surat edaran itu bersifat individu. Bagi pelanggan yang setelah disurvei ternyata layak dinaikkan, maka diberikan surat pemberitahuan,”ujarnya. Sementara itu,Dirut PAM Jaya Maurits Napitupulu menuturkan, penyesuaian tarif kepada pelanggan berdasarkan hasil survei lapangan telah dimulai sejak 2007. Kondisi di lapangan,cukup banyak rumah warga yang telah berubah fungsi dan kualitas bangunannya.

Dia mencontohkan, ada rumah sangat sederhana (RSS) telah berubah menjadi rumah menengah, rumah menengah menjadi ruko atau rumah mewah. Penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk keseimbangan manajemen tarif air PAM.Dia menyebutkan, selama ini kedua mitra PAM Jaya melakukan subsidi silang terhadap tarif air yang dikenakan kepada pelanggan.

Kelompok tarif air rendah disubsidi kelompok tarif air tinggi. Sementara pelanggan dalam kelompok tarif air rendah justru berkembang pesat. Presiden Direktur PT Aetra Sjahril Japarin menguraikan, Aetra tidak pernah menaikkan tarif air bersih secara sepihak maupun menghapus golongan tarif untuk pelanggan ekonomi. Dia mengatakan, kenaikan tarif air merupakan wewenang Gubernur DKI.

Terkait surat edaran tentang perubahan kelompok pelanggan dan golongan tarif bagi rumah tangga, menurut Sjahril, hanya pemberitahuan kepada pelanggan tertentu yang sudah mengubah ukuran dan luas bangunan rumahnya. “Adapelangganyangmengubah peruntukan properti.Mereka mengubah rumah menjadi tempat usaha dan atau beberapa rumah tinggal dijadikan ruko,”paparnya.Dia menuturkan, hingga kini Aetra masih menggunakan tarif berdasarkan Surat Keputusan Gubernur pada 2008. (ahmad baidowi)



Post Date : 27 Mei 2010